Medan Terkini
Yayasan APIPSU Tegaskan Kepemilikan Sah Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien
Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) bersama civitas akademika Universitas Tjut Nyak Dhien.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) bersama civitas akademika Universitas Tjut Nyak Dhien angkat bicara terkait insiden penggembokan paksa dan pengusiran staf dari gedung rektorat kampus tersebut, yang terjadi pada 24 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Departemen Hukum Yayasan APIPSU, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. menegaskan bahwa gedung rektorat yang diserobot tersebut merupakan aset sah milik yayasan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perbuatan tidak terpuji dan patut diduga sebagai tindak pidana. Gedung yang digembok secara paksa itu adalah milik sah Yayasan APIPSU berdasarkan akta jual beli antara pihak yayasan dengan Jaswider Elisabeth dan PR Putra Siregar," katanya.
Denni menjelaskan, proses jual beli tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah, disaksikan oleh unsur pejabat kelurahan dan kecamatan setempat, serta didukung dokumen pelepasan tanah berdasarkan SK resmi tertanggal 13 Oktober 2014.
"Yayasan kami adalah badan hukum yang sah dan tidak dapat diperlakukan sebagai objek warisan. Harta kekayaan yayasan sepenuhnya terpisah dari kekayaan pribadi," tegasnya.
Terkait insiden penggembokan, pihak yayasan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum.
"Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Ini bentuk upaya kami menjaga integritas institusi dan kenyamanan seluruh civitas akademika," lanjutnya.
Kehadiran kuasa hukum yayasan, Munawar Sadzali, S.H., M.H. dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., serta perwakilan Universitas Tjut Nyak Dhien, Ir. Bambang Surya Aji Syahputra, Ph.D., turut menegaskan tidak ada konflik internal dalam tubuh yayasan maupun universitas.
"Ini murni gangguan dari pihak luar yang mencoba mengacaukan stabilitas operasional kampus," ujar mereka.
Sementara itu, Biro Humas dan Kerjasama Universitas Tjut Nyak Dhien, Rahma Amini Siregar, S.H. dan Andrio Bukit, S.E., M.Si., menambahkan bahwa klaim kepemilikan oleh pihak luar tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Putusan pengadilan sudah inkrah, dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa aset tersebut milik Yayasan APIPSU dan bukan bagian dari harta warisan," jelas Amini.
Terkait aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu, pihak kampus menegaskan bahwa itu murni dilakukan atas inisiatif mahasiswa yang merasa terganggu aktivitas akademiknya.
"Pihak universitas tidak pernah menginstruksikan aksi tersebut. Mahasiswa bergerak atas kesadaran sendiri demi menjaga kampus tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Pihak universitas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga lingkungan akademis yang sehat dan tetap berada di jalur hukum,” tutupnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang |
|
|---|
| MWA Gelar Pemilihan Rektor USU, Prof Muryanto Amin Sah Terpilih untuk Periode 2026–2031 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumahnya Dikabarkan Ditangkap, Hakim PN Medan Khamozaro Ngaku Belum Dikabari |
|
|---|
| 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban |
|
|---|
| Kolam Detensi Selayang Tambah Dana Rp 15 Miliar, Wali Kota Medan: Target Reduksi 10 Persen Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Departemen-Hukum-Yayasan-APIPSU-Denni-Satria-Pradipta-SH-MH_11.jpg)