Sumut Terkini

Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Tanah Karo di Kamar Kos

Pria berinisial A, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi ini diamankan di dalam sebuah kamar kos pada Rabu (23/7/2025) kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
DITANGKAP DI KOS - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (24/7/2025). Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos, yang berada di Desa Raya, Berastagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pria berinisial A, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi ini diamankan di dalam sebuah kamar kos pada Rabu (23/7/2025) kemarin. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku di kamar kos yang dihuninya.

Atas laporan ini, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 22.05 WIB. 

"Dari laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu di sebuah kamar kos di Desa Raya, Berastagi. Penangkapan ini, bermula dari pengembangan informasi yang kita dapat dari masyarakat," ujar Eko, Senin (28/7/2025). 

Di lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan pria berusia 42 tahun itu yang sedang berada di kamar kos.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua paket plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram.

Kemudian satu lembar kertas tisu, satu buah plastik bening, dua bal plastik klip kosong dan satu buah tas sandang warna hitam.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. 

Lebih lanjut, Eko menjelaskan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved