Siantar Terkini

Sosok Kadishub Siantar Julham Situmorang yang Ngaku Diperas Kanit Tipikor, Pernah Jadi Guru

 Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Drs Julham Situmorang kini tersandung kasus pungli parkir Tahun 2024.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
UNEK-UNEK DI MEDSOS: Kadis Perhubungan Pematangsiantar Drs Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta atas kasus pungli yang ia lakukan, Senin (28/7/2025) dini hari 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Drs Julham Situmorang kini tersandung kasus pungli parkir Tahun 2024.

Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Pematangsiantar yang belakangan diduga memeras Julham dengan nilai Rp 200 juta. 

Sosok Julham Situmorang sendiri cukup familiar di lingkungan birokrasi Kota Pematangsiantar.

Ia mengawali karier sebagai guru kemudian menjadi PNS fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. 

Ia sempat menjabat Kabag Humas Sekretariat Daerah, Kakan Satpol PP Pematangsiantar, Sekretaris Diskominfo Pematangsiantar, dan terakhir Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar. 

Julham sendiri sempat menduda setelah pertengahan tahun 2022, sang istri Julinawaty br Nababan meninggal dunia. 

Di luar kedinasan, Julham Situmorang sempat aktif di kegiatan Marga dan Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila MPC Pematangsiantar. 

Di Dinas Perhubungan, Julham Situmorang sempat beberapa kali membuat terobosan mulai dari merekayasa jalur lalu lintas di Jalan Cipto karena sering macet di waktu prime time.

Namun sayang, upaya itu gagal karena penolakan dari warga setempat. 

Pada April 2024, Julham Situmorang pernah menyampaikan kasus pungli yang ia lakukan telah ia kembalikan ke kas negara dengan keyakinan proses hukum tak akan berlanjut. 

"Sudah aku kembalikan uangnya, Bang. Mudah-mudahan lah nggak ada proses hukum lanjutan," kata Julham seusai mengecek Pos Pam dan Pos Yan Idul Fitri Tahun 2025 lalu. 

Dijadikan Tersangka, Kadis Perhubungan Siantar Ngaku Diperas Kanit Tipikor Rp 200 Juta

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang.

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani. 

Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. 

Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut.

Selamat Malam Warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.

Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS. Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub

UNEK-UNEK DI MEDSOS:  Kadis Perhubungan Pematangsiantar Drs Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta atas kasus pungli yang ia lakukan, Senin (28/7/2025) dini hari
UNEK-UNEK DI MEDSOS: Kadis Perhubungan Pematangsiantar Drs Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta atas kasus pungli yang ia lakukan, Senin (28/7/2025) dini hari (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024.

Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan.

Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP).

Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21.

Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi  ASN yang korup,” demikian bunyi cuitan Julham Situmorang yang diunggah pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. 

Mendapati adanya anggotanya yang diduga memeras Kepala Dinas Perhubungan dalam kasus ini, Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar yang baru menjabat Senin (10/2/2025) menyebut bahwa akan membuka kasus ini secara terang benderang. 

Iptu Sandy bilang, tak akan menutupi apabila adanya anggota yaitu Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani melakukan kesalahan. 

“Kita akan tuntaskan. Biarkan fakta yang akan membuka semuanya dan kita tangani sesuai prosedur,” ucap Sandy Riz Akbar. 

(alj/tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved