Siantar Terkini
Kanit Tipikor Diduga Peras Kadis Perhubungan, Kapolres Siantar: Saya Yakin Kepada Anggota Saya
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak langsung menyambangi Ruangan Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak langsung menyambangi Ruangan Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar, Senin (28/7/2025) tengah hari tadi buntut ungkapan pemerasan yang disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Drs Julham Situmorang.
Dalam kasus ini, Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya @Julham_Situmorang mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta dengan jaminan polisi akan menutup kasus pungli parkir RS Vita Insani yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar tahun 2024.
Kapolres AKBP Sah Udur menyebut apabila benar anggotanya melakukan pemerasan, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 48 Nama Pejabat Pemprov Sumut di Masa Gubsu Bobby Nasution dan Wagubsu Surya
"Masyarakat bebas melaporkan. Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya," kata Sah Udur.
Sah Udur mengaku sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang.
"Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya," kata Sah Udur.
Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat
Disinggung terkait adanya pungutan lain yang diterima Kanit Tipikor maupun juru periksa sebesar Rp 5 juta per bulan dari pelapor, Sah Udur kembali mempersilakan pihak terkait untuk melaporkannya.
Sah Udur mengaku tak akan membela apabila anggotanya bersalah.
"Kalau kami menjawab sekarang seakan-akan kami membela diri. Kalau beliau (Julham Situmorang) menyampaikan (dugaan permintaan) itu ada, kita ada Seksi Propam dan Seksi Propam, tetapi saya yakin kepada anggota saya," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Korupsi pada 16 Juli 2025.
Kemudian telah dilakukan panggilan pertama terhadap Julham, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham Situmorang tidak berasa di rumah.
Polres Pematangsiantar kemudian melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga polisi menerbitkan surat penangkapan.
"Korban masyarakat (RS Vita Insani) yaitu sebesar Rp 48 juta. Uang sudah dikembalikan tetapi tidak menghapus perkara," katanya.
Kadishub Siantar yang Sempat Ngaku Diperas Polisi Dibawa Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memboyong Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (28/7/2025) malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Penuntut Umum dan selanjutnya perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan.
"Penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar atas nama Drs Julham Situmorang telah selesai dilaksanakan," kata Hery, Senin (28/7/2025) malam.
Hery menyebut bahwa perkara tersangka Drs Julham Situmorang telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Jaksa menahan Julham dengan kekhawatiran yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses persidangan nantinya.
Julham sendiri memang dua kali mangkir dari proses penyidikan. Apalagi mantan Kepala Satpol PP Pematangsiantar ini sempat menyebut bahwa Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani melakukan pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp 200 juta dengan janji kasus ini tidak dilanjutkan.
Adapun Julham telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 48.600.000 sesuai dengan nilai pungli yang ia lakukan dengan RS Vita Insani Pematangsiantar Tahun 2024.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi Drs Julham Situmorang telah dinyatakan lengkap atau P-21," katanya.
Update Kasus Kadishub Siantar:
Diduga Minta Rp 200 Juta ke Kadishub Siantar agar Kasus Dihentikan, Kanit Tipikor Diperiksa Propam
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) turun tangan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani terhadap kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bid Propam sedang mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Ipda Lizar Hamdani.
Ia menyebut Propam memeriksa Ipda Lizar, dan semua orang yang diduga terlibat.
"Bid Propam Polda Sumut sedang mendalami kasus tersebut. Bukan hanya memeriksa Kanit, semua akan diperiksa,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/7/2025).
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uneknya di media sosial Facebooknya @Julham_Situmorang.
Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani.
Melalui unggahannya, Julham mengaku diminta uang sebesar Rp 200 jut oleh Ipda Lizar agar kasusnya dihentikan.
Padahal, uang sebesar Rp 48 juta dugaan pungli sudah diserahkan ke dinas pendapatan daerah Pematangsiantar pada tahun 2024.
"Selamat malam warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub.
"(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran)
Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar,"sambungnya.
Julham menyebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar diduga sudah berkomplot dengan Kadis Pendapatan Daerah Pematangsiantar.
Sebab, Kadis bernama Arie Sembiring malah mengirim uang sebesar Rp 48,6 juta yang sebelumnya ia serahkan, ke Polisi sebagai barang bukti.
"Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP)."
"Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup” bunyi cuitan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang.
Sudah Kembalikan Uang, Tim Pengacara Sebut Kadishub Siantar Harusnya Diberi Sanksi Etik Bukan Pidana
Tim Pengacara Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku secara prinsip sangat mendukung Program pemberantasan korupsi yang dielukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita.
Namun ada hal-hal yang dianggap berlebihan dalam penanganan kasus Julham Situmorang.
Penasihat Hukum Drs Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum tetapi juga mencakup upaya pencegahan.
"Bahwa Julham Situmorang, ditersangkakan penyidik dengan dalih melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Selasa (29/7/2025).
Prima menilai pasal yang disematkan kepada Julham Situmorang tidak tepat, karena unsur-unsur Pasal 12 Huruf e yakni : Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan, tidak terbukti.
"Artinya Perbuatan JS tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani," katanya.
Apalagi pungutan resmi sebesar Rp 48.600.000 ternyata sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah dan telah diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Perusahaan (APIP).
"Bahwa terkait pungutan parkir di RS Vita Insani telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya SK pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan Rekomendasi Inspektorat Daerah," katanya.
"Bahwa sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya
menyatakan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah," katanya.
Dengan demikian, sanksi seharusnya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan.
Hal ini cukup beralasan karena itikad baik Julham Situmorang telah ditunaikan dengan penyerahan uang sebesar Rp 48.600.000.
"Atas persangkaan terhadap JS kami Team hukum akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Tim Pengacara Julham Situmorang sendiri yakni Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH Parluhutan Banjar Nahor, SH Agusman Silaban SH Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SH
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair pada 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
| Dirut PD Pasar Sebut 491 Pedagang Sudah Daftar Ulang Tempati Area Eks Gedung IV Pasar Horas |
|
|---|
| Gedung IV Pasar Horas sudah Dirobohkan, Pedagang di Tempat Relokasi akan Tempati Kios Darurat |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Merapat ke Partai Gerindra, DPP akan Tentukan Posisinya |
|
|---|
| Bangganya Artalim Saragih, Sang Kakek Tn Rondahaim Saragih Terukir sebagai Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-AKBP-Sah-Udur-Sitinjak-bela-Kanit-Tipikor-Ipda-Lizar-Hamdani_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.