Berita Viral

TEKAN NILAI MATA KULIAH, Oknum Dosen Bergelar Profesor Ini Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswinya

Oknum dosen sekaligus guru besar FISIP ini diduga melakukan tindak kekerasan seksual ke sejumlah mahasiswinya.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE FOTO KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN/GORAEDU
KASUS PELECEHAN DI KAMPUS: Spanduk protes mengenai dugaan kekerasan seksual terpasang di halaman Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (KOLASE FOTO KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN/GORAEDU) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kelakuan oknum dosen bergelar Profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)  Purwokerto terus menjadi sorotan.

Oknum dosen sekaligus guru besar FISIP ini diduga melakukan pelecehan seksual ke sejumlah mahasiswinya.

Informasi ini pertama kali tersebar di media sosial. Sang dosen terlapor tersebut disebut-sebut menekan korbannya dengan iming-iming nilai mata kuliah. 

Terkait hal ini, Ketua komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengaku geram dan prihatin.

“Saya prihatin dan geram karena adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kali ini diduga terjadi di Universitas Jenderal Soedirman dengan melibatkan seorang guru besar. Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan kita, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Menurut dia, kekerasan seksual apalagi yang terjadi di institusi pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Ia menyebut hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif. 

“Kami di Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus ini secara serius. Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan,” tegasnya.

Pihaknya mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik.

Menurut dia, kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku dan pemulihan korban termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.

“Terakhir, saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar. Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman,”ujar dia.

Baca juga: Mahasiswi FISIP Unsoed Dilecehkan Dosen, Inilah Daftar Guru Besar FISIP Unsoed Purwokerto

Tindakan yang dilakukan pihak Unsoed

Diberitakan sebelumnya, pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengklaim telah mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besarnya.

Pihak rektorat memastikan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan membentuk Tim Pemeriksa khusus yang beranggotakan tujuh orang.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno yang juga mengetuai tim tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.

"Yang utama saya tegaskan bahwa Unsoed berkomitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Tim Pemeriksa telah bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut,” tegas Prof Kuat dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved