Berita Medan Terkini

Pengurus UTND Medan: Preman Bawa Benda Tajam Kuasai Lahan Universitas Tjut Nyak Dhien

Pengurus Universitas Tjut Nyak Dhien Medan resmi membuat laporan kepolisian atas tindakan premanisme di lingkungan kampus

|

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengurus Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan, Denni Satria Pradifta, resmi membuat laporan kepolisian atas beberapa tindakan premanisme di lingkungan kampus.

Denni menceritakan kejadian terjadi pada 24 Juli 2025, saat itu 50 preman tiba-tiba masuk area kampus, langsung mengintimidasi karyawan Universitas Tjut Nyak Dhien, menyegel ruangan dan menduduki paksa area kampus.

Bahkan menurut keterangan saksi, para preman membawa sikat gigi yang diruncingkan dan benda tajam lain.

"Terlapor memerintahkan massa masuk ke ruangan pegawai, para pegawai Yayasan merasa terancam karena massa terlihat membawa sikat gigi yang diruncingkan," tulis Denni Satria Pradifta dalam surat diterima Tribun Medan.

Ia menyebutkan jika aset yang diduduki paksa bukan objek hak waris, telah ditegaskan melalui sejumlah putusan pengadilan, yaitu:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2004.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.
  3. Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.

Sisi terpisah, Dwi Ngai Sinaga, pengacara Cut Fitri dan Septian Melza Putra, menyebut jika lahan yang dikuasai pihak Yayasan adalah milik kliennya.

Kliennya adalah cucu dari Alm H.T Abdullah Umar Hamzah pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan.

Suasana tegang berlangsung hingga 25 Juli 2025 dinihari, Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dan Kapolsek Helvetia Kompol Made Wira Suhendra berusahan memediasi kedua pihak.

Baca juga: Kampus Universitas Tjut Nyak Dhien Mencekam, Puluhan Polisi Siaga hingga Lurah Pegang Segel Kampus

AKSI MAHASISWA

Penyegelan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh ahli waris H.T. Iskandar Zulkarnain menuai protes keras dari mahasiswa, Kamis (24/7/2025). 

Sejumlah mahasiswa yang mengaku berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Mahasiswa menilai penyegelan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan telah mengganggu aktivitas perkuliahan.

“Ini bentuk gangguan di institusi pendidikan. Seperti yang dilihat, penyegelan dilakukan tanpa instansi yang berwenang. Bapak kuasa hukum harusnya kan paham prosedur,” ujar salah seorang mahasiswa di tengah kerumunan.

Aksi protes mahasiswa sempat memanas. Di menit-menit awal, terjadi cekcok antara massa yang dibawa kuasa hukum ahli waris dengan sejumlah pekerja di dalam gedung rektorat. 

Mahasiswa juga menuding bahwa pihak kuasa hukum membawa orang-orang yang tidak jelas hak dan fungsinya dalam aksi penyegelan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved