Berita Viral

REKAM Jejak Rios Rahmanto, Hakim Ketua Sidang Vonis Hasto, Pernah Tangani Kasus Korupsi Timah

Rios pernah menangani kasus korupsi timah dengan terdakwa pejabat dan mantan pejabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Ist/Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
VONIS HASTO - Kolase Rios Rahmanto (kiri) selaku Majelis Hakim di sidang vonis Hasto Kristiyanto soal kasus suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah rekam jejak Rios Rahmanto, Hakim Ketua saat sidang vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

Rios Rahmanto diketahui memiliki karir yang cemerlang.

Ia pernah menangani berbagai kasus salah satunya kasus korupsi timah.

Baca juga: Pemprov Lelang Tujuh Jabatan Eselon II, Ini Daftar Jabatan dan Instansinya

Rios Rahmanto menjadi hakim ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) di dalam sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto.

Hasto diketahui tengah terjerat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Calla Clinic Resmikan Cabang Kedua di Medan, Layani Perawatan Tubuh Lengkap

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Hasto diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Nasib Hasto dalam perkara ini berada di tangan Rios Rahmanto sebagai hakim ketua PN Tipikor Jakarta Pusat.

Keputusan apakah Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Rios Rahmanto sebagai hakim.

REKAM Jejak Rios Rahmanto, Hakim Ketua Sidang Vonis Hasto, Pernah Tangani Kasus Korupsi Timah
VONIS HASTO - Kolase Rios Rahmanto (kiri) selaku Majelis Hakim di sidang vonis Hasto Kristiyanto soal kasus suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).

"Majelis mengingatkan kepada pengunjung khususnya di ruang persidangan sampai putusan selesai mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat menggangu jalannnya persidangan," kata Rios Rahmanto, Jumat.


Lantas, seperti apakah sosok Rios Rahmanto yang menjadi ketua majelis hakim di sidang vonis Hasto Kristiyanto? Berikut informasi lengkapnya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber.

Profil Rios Rahmanto

Rios Rahmanto adalah seorang hakim aktif yang tercatat di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs resmi PN Jakpus, jabatan Rios di PN Jakpus adalah Hakim Madya Utama.

Hakim Madya Utama adalah sebuah jabatan fungsional hakim yang berada pada pangkat/golongan (IV/c).

Pangkat/golongan Rios Rahmanto sendiri yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca juga: Toba Idol 2025 Resmi Dibuka oleh Wakil Bupati Toba di Ataraxia, Terbuka untuk Umum


Sebagai hakim aktif, Rios memiliki Nomor Induk Pegawai atau NIP 197402112000031003.

Rios Rahmanto lahir Indramayu, Jawa Barat, pada 11 Februari 1974.

Ia telah malang melintang berkarier di dunia pengadilan.

 

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2021.

Karier Rios makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Ketua PN Salatiga.

Dalam kariernya, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Ketua PN Magelang.

Baru setelah itu, Rios Rahmanto dimutasi sebagai hakim di PN Jakpus.

Nama Rios juga sempat menjadi sorotan karena berhasil lolos seleksi tertulis sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK pada 2024.

Rios mengenyam pendidikan S1 di Universitas Airlangga dan S2 di Universitas Indonesia (UI).

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Rios Rahmanto, S.H., M.H.

Dalam penanganan perkara korupsi, Rios pernah menangani kasus korupsi timah dengan terdakwa pejabat dan mantan pejabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.

Menilik harta kekayaannya, Rios tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp566 juta.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 24 Januari 2025 untuk periodik 2024.

Sebenarnya, Rios Rahmanto memiliki total harta sebesar Rp. 1.097.750.000 atau Rp1 miliar.

Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp. 531.006.832 atau Rp531 juta.

Oleh karena itu, hartanya menjadi Rp. 566.743.168 atau Rp566 juta.

Harta terbanyak Rios berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kota Depok senilai Rp800 juta.

Lalu, disusul dari harta alat transportasi dan mesim sebesar Rp265 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp18,8 juta, dan kas dan setara kas Rp13,9 juta.

Berikut rincian lengkap harta Rios Rahmanto.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 265.000.000

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

2. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

3. MOBIL, SUZUKI XL 7 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 18.800.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 13.950.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.097.750.000

II. HUTANG Rp. 531.006.832

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 566.743.168

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved