Berita Viral

PENJELASAN Jokowi Setelah Nama Abraham Samad Masuk Daftar 12 Terlapor di SPDP Kasus Ijazah Palsu

Jokowi memberikan tanggapan terkait munculnya 12 nama terlapor dalam SPDP kasus tudingan ijazah palsu.

Editor: Juang Naibaho
photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
TERSERET KASUS IJAZAH - Kolase foto Jokowi dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. mengkritik tajam kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan Iuran BPJS sebagai kebijakan yang melawan hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden ke-7 RI Jokowi memberikan tanggapan terkait munculnya 12 nama terlapor dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu.

Salah satu nama yang santer disebut adalah Abraham Samad, menatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abraham Samad mengaku heran namanya bisa masuk dalam daftar terlapor di SPDP. Ia pun menyinggung tentang kriminalisasi dan menegaskan akan melakukan perlawanan.

Jokowi bilang, bahwa laporan dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu tidak secara langsung menyasar individu tertentu.

Menurut Jokowi, munculnya 12 nama terlapor, termasuk Abraham Samad, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

“Ya begini, jadi yang saya laporkan itu adalah peristiwa. Peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan, tidak pernah secara langsung melaporkan nama-nama yang kini berstatus sebagai terlapor.

“Jadi saya tidak melaporkan nama. Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu,” katanya.

“Jadi sekali lagi, yang saya laporkan adalah peristiwa, dugaan pencemaran nama baik, dan fitnah,” tambah Jokowi. 

Nama Abraham Samad masuk dalam daftar 12 terlapor sebagaimana diungkap oleh kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam acara televisi pada Rabu (16/7/2025).

Jokowi menegaskan kembali, nama Abraham Samad bukan secara langsung dia laporkan dalam kasus ini. 

"Bukan, itu karena proses penyelidikan yang ada di Polri," tegasnya. 

Baca juga: Yakinnya Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu: Masuk Penjara

Sementara itu, Abraham Samad mengaku siap jika dipanggil penyidik, selama proses hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi dirinya. 

“Kalau untuk membuka terang, saya siap membuka terang. Kalau perkara saya dipanggil, saya siap. Tapi, kalau tujuannya menarget saya, mengkriminalisasi, saya akan lawan,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).

Abraham mengaku mengetahui sebagai terlapor dalam kasus tersebut dari pemberitaan saat berada di Melbourne, Australia. 

Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan atau SPDP dari polisi.

“Mungkin suratnya masih di pos satpam. Saya baru pulang Sabtu malam,” katanya. 

Abraham menduga namanya terseret karena pernah membuat podcast bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani, membahas isu ijazah Jokowi. 

Adapun 12 nama terlapor yang ada dalam daftar SPDP adalah:

1. Eggi Sudjana

2. Rizal Fadillah

3. Kurnia Tri Royani

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

6. Roy Suryo

7. Rismon Sianipar

8. Tifauzia Tyassuma

9. Abraham Samad

10. Mikhael Sinaga

11. Nurdian Susilo

12. Aldo Husein

Baca juga: Peringatan Abraham Samad Untuk Roy Suryo Cs, Usai Namanya Masuk 12 Terlapor di SPDP Polda Metro

Polisi Sita Ijazah Jokowi

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menyita dua ijazah Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ijazah Jokowi yang disita meliputi ijazah S1 dan SMA. 

"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Penyitaan ijazah itu juga didorong oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Ia sempat mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menyita dan memeriksa ijazah Jokowi yang diklaim asli.

Ahmad menilai, langkah ini penting untuk menjamin proses hukum berjalan transparan dan tuntas terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap kliennya.

Jika tak segera disita, Ahmad khawatir dokumen ijazah tersebut bisa hilang sebelum sempat diuji dalam proses peradilan.

Bukan tanpa alasan, Ahmad mengungkap kekhawatiran itu karena didasari beberapa contoh peristiwa sebelumnya yang pernah terjadi. 

"Sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Nah kami khawatir juga ini belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved