Kapolres Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 167,54 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,54 gram dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Mapolres Palas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kepala Kepolisian Resor Padanglawas (Kapolres Palas), AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) periode Januari 2025 sampai dengan Juni 2025. 

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen Polres Palas dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan diawali oleh pemeriksaan petugas. Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan deterjen, dihaluskan, lalu dibuang ke septic tank. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika.

Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan kepada awak media menambahkan bahwa Kapolres kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya narkoba dan aktif dalam upaya pencegahan.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa jaga Palas tetap bersih dan sehat,” ujar Bripka Ginda.

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Padanglawas periode Januari sampai Juni 2025 ini selesai pada pukul 12.30 WIB. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved