Berita Viral
DUDUK Perkara 20 Kades Terjaring OTT Bersama Camat di Sumsel, Diciduk Saat Rapat HUT RI
OTT dilakukan saat para kades sedang menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di kantor Camat Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah duduk perkara 20 kepala desa terjaring OTT bersama camat di Sumatera Selatan.
Mereka diciduk saat rapat persiapan HUT RI.
Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) dan Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Motif Sementara Prajurit TNI Bunuh Istri di Sunggal Deli Serdang, Begini Kata Kodam I BB
Peristiwa itu masih menyita perhatian publik, karena OTT yang dilakukan Kejari Lahat persis di ruang pertemuan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dari OTT tersebut, selain mengamankan 23 orang yang 20 di antaranya Kades dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang, ada juga uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Sekcam Pagar Gunung, Jon Daharmansyah mengungkapkan setidaknya ada 23 nama yang dibawa Kejari Lahat dalam OTT tersebut.
Baca juga: Hari Ini Perang Thailand vs Kamboja, Baku Tembak 1 Jam 14 Tewas, PM Kamboja Tak Ada Lagi Damai
Namun, diterangkan Jon dirinya tidak tahu perihal apa ke 23 orang tersebut dibawa pihak kejaksaan.
"Terkait OTT tersebut saya tidak mengetahui kejadiannya. Saat kejadian kemarin saya tengah menemani istrinya berobat di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, saya tidak mengetahui adanya surat undangan untuk rapat kepala desa di kantor camat, " Sampainya, Jumat (25/7/2025)
Diungkapkan Jon setidaknya ada 23 nama yang pihaknya ketahui diangkut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
Berikut nama-namanya 23 orang yang terjaring OTT Kejari Lahat :
1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.
4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri
5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-20-Kades-Terjaring-OTT-Bersama-Camat-di-Sumsel-Diciduk-Saat-Rapat-HUT-RI.jpg)