Karo Terkini

Daftar Nama 3 Pejabat Sementara yang Ditunjuk Pemkab Karo Menggantikan Pejabat yang Dinonaktifkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, dikabarkan telah menonaktifkan dua pejabat setingkat Kepala Dinas dan satu pejabat setingkat Kepala Bagian.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
NONAKTIFKAN PEJABAT - Pengendara melintas di depan Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, belum lama ini. Dikabarkan Pemkab Karo menonaktifkan dua pejabat utama setingkat Kadis dan satu Kabag terkait dugaan penyelewengan dalam jabatan.  

Kabar tentang penonaktifan dua pejabat ini, saat ini sudah menyebar luas di kalangan masyarakat selama beberapa hari terakhir. 

Informasi yang didapat, dua pejabat yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya yaitu Arjuna Wijaya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kemudian, Evanita br Bangun yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe. 

Tak hanya itu, Pemkab Karo juga melakukan tindakan serupa kepada salah satu pegawai di RSU Kabanjahe setingkat Kepala Bagian (Kabag). Yakni, Magraniy Perangin-Angin yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di RSUD milik Pemkab Karo ini. 

Kabar tentang penonaktifan ini, dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti. Dikatakan pria yang akrab disapa Leo ini, penonaktifan ketiganya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo yang dikeluarkan pada Senin (21/7/2025) kemarin. 

"Dari surat keputusan Bupati Karo, secara resmi membebastugaskan sementara tiga pejabat struktural di lingkungan Pemkab Karo," ujar Leo, Kamis (24/7/2025). 

Penonaktifan ketiganya, tertuang di dalam SK Bupati Karo Nomor 800.1.3.3/031/BKPSDM/2025, 800.1.3.3/030/BKPSDM/2025, dan 800.1.3.3/029/BKPSDM/2025. Dikatakan Leo, di dalam SK tersebut terdapat lampiran tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin berat yang membuat Bupati Karo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan ketiganya dari jabatan yang selama ini diemban. 

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiganya, mencakup pelanggaran terhadap kewajiban menaati peraturan perundang-undangan. Serta pelanggaran larangan berupa penyalahgunaan wewenang," ucapnya. 

Dijelaskan Leo, meski dibebaskan dari pelaksanaan tugasnya ketiganya sampai saat ini masih tetap berstatus sebagai pejabat definitif. Serta, ketiganya diwajibkan untuk tetap hadir di kantor selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Hingga saat ini, dari ketiga pejabat yang dinonaktifkan oleh Pemkab Karo masih belum didapatkan keterangan secara langsung. Sebagai informasi, Arjuna Wijaya sebelumya juga menjabat sebagai Direktur RSU Kabanjahe sebelum digantikan oleh Evanita br Bangun. 

Dari kabar yang didapatkan, penonaktifan ketiganya disinyalir berkaitan dengan kondisi keuangan RSU Kabanjahe yang dikabarkan mengalami pailit. Namun begitu, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Karo terkait hal apa yang dilanggar oleh ketiganya sehingga dibebastugaskan. Serta, terkait isu RSU Kabanjahe yang mengalami pailit juga belum ada keterangan resmi dari Pemkab Karo.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved