Berita Viral

SOSOK Ayah dan Anak Jabat Bos Tambang Bikin Negara Rugi Rp 500 Miliar, Jual Beli Batubara Fiktif

Ayah dan anak membuat negara rugi mencapai Rp 500 miliar. Bos tambang dan anaknya bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dok. Kejati Bengkulu
TERSANGKA KORUPTOR - Para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu, Rabu (23/7/2025) yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu. Ternyata mereka membuat negara rugi sampai ratusan miliar dan merusak lingkungan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah dan anak membuat negara rugi mencapai Rp 500 miliar. Bos tambang dan anaknya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara.

Kerugian itu tak main-main mencapai Rp 500 miliar.

Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (23/7/2025).

Tak hanya dua orang itu saja, ada tiga lainnya yang juga ditetapkan tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara Rp 500 miliar pada Rabu (23/7/2025).

Dua di antara lima tersangka tersebut adalah ayah dan anak, yaitu BH, komisaris PT Inti Bara Perdana (PT IBP), dan SH sebagai General Manager PT IBP.

Mereka ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu JS, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya (TBR); AG, Marketing PT TBR; dan SU, Direktur PT TBR.

Baca juga: Kevin Diks Debut di Monchengaldbach, Pelatih Beberkan 3 Keunggulan Bek Timnas Indonesia

Baca juga: KRONOLOGI Meletusnya Perang Kamboja-Thailand, Kedua Negara Luncurkan Serangan Udara

Menurut Kejaksaan, kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jelaskan peran-peran tersangka dalam kasus korupsi tersebut?

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu," kata Ristianti Andriani saat dihubungi melalui telepon, seperti dikutip TribunJatim.com dari laporan Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Starting XI Barcelona Mengerikan Usai Rashford Gabung, Hadirkan Ancaman dari Berbagai Sisi

Baca juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Medan Naik di Bulan Juli, Ini Pemicunya

Danang Prasetyo menambahkan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini, yang berkaitan dengan jual beli batubara fiktif.

"Perannya yakni tidak kebenaran atau jual beli batubara fiktif, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022 hingga 2023," ungkap Danang.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan.

"Kerugian negara saat ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar," tegas Danang.

Penyidikan Kejati Bengkulu dimulai setelah ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, yang berada di bawah kendali BH.

Pelanggaran tersebut termasuk operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan kemungkinan memasuki kawasan hutan.

Apa yang ditemui Kejati dalam penggeledahan?

Dalam rangka penyidikan, kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita dokumen terkait.

Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif, yang memicu penggeledahan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu, serta di rumah pribadi BH.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani," tutup Danang.

Penyidik juga menyita ponsel dan laptop pejabat di lingkungan PT Pelindo Regional II Bengkulu.

Baca juga: Sosok Bram Patria Yoshugi Pemenang Sayembara Logo HUT Ke-80 RI, Terpilih dari 245 Desain

Apa dampak lain selain negara rugi Rp 500 miliar?

Danang menegaskan bahwa kerugian negara dari kasus ini melampaui Rp 500 miliar, belum termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Angkanya bisa terus bertambah seiring pengembangan penyidikan,” ujar Danang.

Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami peran-peran lain yang belum terungkap.

“Kita dalami terus. Ada potensi pihak lain yang akan menyusul,” tambah Danang.

Sebelumnya, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pertambangan dan rumah pribadi para tersangka.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved