Berita Viral
4 Fakta Wanita 33 Tahun Rudapaksa Janda, Pelaku Gigit Bagian Sensitif Korban di Kamar Kos
pelaku wanita berusia 33 tahun memaksa korban yang berstatus janda membuka pakaian di kamar kosan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus wanita lecehkan sesama wanita gegerkan publik.
Di bawah ancaman, pelaku wanita berusia 33 tahun memaksa korban yang berstatus janda membuka pakaian di kamar kosan.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif.
Beruntung pelaku belum sempat merudapaksa korban, karena terikan korban membuta pelaku keburu kabur.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial DS (33), asal Bandar Lampung, kini telah ditangkap aparat Polres Mojokerto.
DS diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang janda berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan Sooko.
Berikut deretan fakta-faktanya:
1.Berkenalan di Media Sosial
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, DS dan korban MZ pertama kali saling mengenal melalui media sosial.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi intens di aplikasi WhatsApp.
“Pelaku merasa kedekatannya dengan korban spesial, sehingga memutuskan datang jauh-jauh dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu,” jelas AKP Fauzy kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
2. Diancam menggunakan Cutter
Meski baru pertama kali bertemu secara langsung, MZ menyanggupi ajakan bertemu dengan syarat membawa dua orang temannya, yaitu PH (18) dan FU (30).
Ketiganya kemudian bertemu di kamar kos tempat tinggal MZ namun situasi berubah menjadi mencekam.
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/janda-rudapaksa-tribunmedan.jpg)