News Video

Sidang Lanjutan KEPEMILIKAN 10 Kg SABU, Terdakwa : Dimintai Matikan CCTV Rumah oleh Letnan Chandra

Sidang lanjutan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran atas terdakwa Lisa alias Sasa dan Ali Muda

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Sidang lanjutan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran atas terdakwa Lisa alias Sasa dan Ali Muda berlangsung di ruang Cakra, Senin (21/7/2025).

Sidang yang beragendakan eksepsi terhadap terdakwa Lisa dan pemeriksaan saksi fakta terhadap terdakwa Ali Muda. Sidang berjalan alot, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa kerap beradu argumen atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam keterangan eksepsinya, Lisa mengaku dirinya tidak mengetahui soal sabu-sabu yang dituduhkan oleh personel Satnarkoba Polres Asahan terhadap suaminya Rudi alias Chandra.

"Saya merasa hak saya telah direnggut. Saya tidak mengetahui apa yang didakwakan oleh JPU kepada saya. Saya tidak tau tas itam yang dimaksud, dan sabu-sabu yang dituduhkan kepada saya," ungkap Lisa sembari membacakan eksepsinya.

Lanjutnya, dirinya didakwa karena ikut bersubahat dengan suaminya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya.

"Karena saya diminta oleh suami saya mematikan CCTV yang saya tidak tau untuk apa, saya didakwa telah bekerjasama dan mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut milik suami saya. Padahal, saya tidak tau sama sekali," katanya.

Dalam eksepsinya, Lisa menyebutkan bahwa dirinya tidak mengenali terdakwa Ali Muda yang diamankan sebelum dirinya. 

"Saya tidak mengenali Ali Muda, dan dia juga tidak mengenali saya. JPU juga tidak menunjukan dimana titik penjemputan dan pengantaran, saya heran jaksa seperti menerka-nerka, sehingga saya melihat JPU seperti Ahli Nujum," ujarnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Lisa alias Sasa dan Ali Muda, Alamsyah mengaku eksepsi dilakukan karena adanya kekaburan dari dakwaan jaksa terhadap terdakwa.

"Kami menilai banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa yang dinilai kabur dan tidak mementingkan azaz praduga tak bersalah. Sehingga, kami menilai dakwaan jaksa kabur dan kami berharap majelis mengabulkan eksepsi kami," ujar Alamsyah.

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan oleh JPU merupakan bukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Lisa.

"Perbuatan itu bukan yang dilakukan oleh Lisa, tapi perbuatan yang dilakukan oleh Ali Muda, Sondang, dan Chandra. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Lisa," ujarnya.

Lanjutnya, sidang lainnya dalam perkara yang sama dengan terdakwa Ali Muda terdapat beberapa kejanggalan dari keterangan saksi yang merupakan personil Satnarkoba Polres Asahan.

"Ada perbedaan pendapat antara saksi satu dengan saksi lainnya, dan banyak juga keterangan saksi yang dibantah oleh klien kami, karena barang tersebut diperoleh dari si Sondang," katanya.

Ia mengaku, dari penuturan kliennya, barang haram tersebut diperoleh dari Sondang dan diminta untuk membawakannya ke kediamannya di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved