Berita Internasional

Pasutri Bangsawan-Penjahat Terbukti Bersalah dalam Kematian Bayi Victoria, Vonis Segera Dijatuhkan

Kasus ini menyita perhatian karena sorotan terhadap dinamika pasangan dengan latar belakang sosial yang jauh berbeda.

|
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
DAILYMAIL.CO.UK
PEMBUNUHAN BAYI: Potret Mark Gordon (sebelah kiri) yang merupakan mantan narapidana asal AS dan Constance Marten bersama bayi Victoria (sebelah kanan) yang kini menjadi buronan terkait kematian anaknya. (DAILYMAIL.CO.UK) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah memilukan datang dari pengadilan Inggris.

Constance Marten dan Mark Gordon, pasangan yang sempat menjadi buronan nasional, kembali menjalani persidangan atas tuduhan pembunuhan bayi mereka yang baru berusia dua minggu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Old Bailey, London, dan menjadi perhatian publik karena latar belakang pasangan ini yang kontras.

Marten berasal dari keluarga bangsawan, sedangkan Gordon memiliki catatan kriminal serius di Amerika.

Baca juga: Suami Pesan Layanan Wanita Penghibur di Hotel, Syok karena yang Datang Istrinya

Bayi perempuan mereka, Victoria, lahir pada malam Natal 2022 di sebuah rumah sewa di Northumberland, Inggris.

Persalinan berlangsung tanpa bantuan medis.

Setelah dilahirkan, Victoria dibawa bepergian keliling kota, tersembunyi dalam gendongan di balik jaket sang ibu.

Namun, hanya dua minggu setelah kelahiran, nyawa bayi ini tidak tertolong. Hingga kini, penyebab pasti kematian Victoria belum bisa dipastikan.

Baca juga: Istri Temukan Bukti Perselingkuhan Suami yang Sudah Meninggal, Gugat Selingkuhan ke Pengadilan

Pasangan ini sempat menghilang pada awal Januari 2023 setelah mobil mereka ditemukan terbakar di pinggir jalan tol M61 dekat Bolton.

Di dalam mobil terdapat baju bayi, paspor Marten, dan bahkan 38 ponsel.

Polisi juga menemukan plasenta di jok belakang, memicu pencarian nasional yang melibatkan media dan publik Inggris.

Pada Juni 2024, setelah proses hukum yang berlangsung selama enam bulan, Marten dan Gordon dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan.

Baca juga: Abaikan Larangan Ibu Demi Menikahi Kekasihnya, Wanita Ini Berakhir Diselingkuhi dan Dianiaya Suami

Kekerasan terhadap anak, menghalangi proses hukum, dan menyembunyikan kelahiran.

Namun, juri tidak mencapai keputusan atas dua dakwaan berat lainnya, yaitu kelalaian berat hingga menyebabkan kematian anak. Karena itu, proses sidang ulang pun digelar.

Menariknya, dalam sidang terbaru yang dimulai Maret 2025, keduanya beberapa kali menolak hadir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved