Berita Viral

POIN-POIN Penting Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang ia kelola di Way Kanan, Lampung.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DITUNTUT HUKUMAN MATI: Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Kopda Bazarsah dintut hukuman mati setelah terbukti menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). (KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Kopral Dua (Kopda) Bazarsah benar-benar mengguncang institusi militer dan kepolisian.

Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang ia kelola di Way Kanan, Lampung.

Kini, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan pemecatan dari TNI.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.

Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Letkol Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin. 

Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang. "Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah.

Poin-poin penting kasus Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi:

  • Kronologi Kejadian:

Pada 17 Maret 2025, polisi dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan di arena sabung ayam di Dusun Karang Manik.

Kopda Bazarsah mengaku panik setelah mendengar suara tembakan dan membalas dengan senjata laras panjang rakitan dari SS1 dan FNC.

Ia menembak ke arah polisi, lalu menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.

  • Senjata Api dan Persiapan:
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved