Berita Viral
POIN-POIN Penting Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang ia kelola di Way Kanan, Lampung.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Kopral Dua (Kopda) Bazarsah benar-benar mengguncang institusi militer dan kepolisian.
Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang ia kelola di Way Kanan, Lampung.
Kini, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.
Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Letkol Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang. "Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah.
Poin-poin penting kasus Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi:
- Kronologi Kejadian:
Pada 17 Maret 2025, polisi dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan di arena sabung ayam di Dusun Karang Manik.
Kopda Bazarsah mengaku panik setelah mendengar suara tembakan dan membalas dengan senjata laras panjang rakitan dari SS1 dan FNC.
Ia menembak ke arah polisi, lalu menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
- Senjata Api dan Persiapan:
Kopda Bazarsah
hukuman mati
Lampung
Kopda Bazarsah dipecat dan dihukum mati
judi sabung ayam
Tribun-medan.com
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disantroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KOPDA-BAZARSAH-DITUNTUT-HUKUMAN-MATI-TEMBAK-POLISI.jpg)