Berita Viral

PERLAWANAN Roy Suryo Dkk, Sambangi Polda Metro Minta Gelar Perkara Khusus Penyidikan Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan kawan-kawan terus melakukan perlawanan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik penyidikan.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
KISRUH IJAZAH : Roy Suryo dan kawan-kawan meminta gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan terus melakukan perlawanan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik penyidikan.

Terbaru, Roy Suryo cs meminta gelar perkara khusus terkait perkara tudingan ijazah Jokowi.

Permintaan ini disampaikan kubu Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025) siang.

Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani.

Mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Gelar perkara khusus adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap suatu kasus pidana yang sudah atau sedang diselidiki, karena adanya permintaan khusus, baik dari pelapor, terlapor, pimpinan Polri, pengawas internal/eksternal, atau penyidik sendiri.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

"Surat (SPDP) itu disampaikan kepada klien kami sebagai terlapor hari ini agenda kami ada 2, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik PMJ yg kedua menyerahkan surat ke d
Dirreskrimum PMJ," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Khozinudin menjelaskan surat yang pertama berkaitan dengan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Jokowi.

Hal tersebut menindaklanjuti gelar perkara yang tidak melibatkan pihaknya.

"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Ditreskrimum ada dua hal, yang pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah, yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik JKW disita untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites labfor berdasarkan LP yang dilaporkan," tuturnya.

Baca juga: RESPONS Roy Suryo Dilaporkan Lagi kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Aneh Aja, Ada yang Mau Pansos

Dalam perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, ada empat laporan yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu di antaranya, laporan Jokowi.

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW (Jokowi), dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025). 

Ia menjelaskan, Ditreskrimum saat ini tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Adapun objek laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved