Berita Viral

NASIB Kades Tak Transparan Soal Dana Desa, Didemo Ratusan Warga, Akhirnya Pilih Mundur

Warga Desa Buniasih Tasikmalaya menggelar demo hingga berujung kepala desa mundur.  

Tribun Jabar/Jaenal Abidin
KADES DIDEMO WARGA - Ratusan warga dari enam kampung kepung kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2025). Kades Dede Egi Ramdani diminta mundur karena pembangunan di wilayahnya tidak pernah dirasakan warga, sampai gaji RT dan RW selama tiga bulan berturut-turut tidak pernah disalurkan. 

LOI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2024 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Amolengu langsung ditahan oleh Kejari Konawe Selatan, Selasa (15/7/2025), di rumah tahanan Klas II A Kendari.

Kades Amolengu selama periode 2021 hingga 2024 menerima dana desa lebih dari Rp2,76 miliar.

Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan adanya indikasi kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan dana desa yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1.120.320.704.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, melalui Plt Kepala Seksi Intelejen, M Syahid Arifin.

"Modus yang digunakan antara lain penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Syahid dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).

"Serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, tersangka disangkakan pasal berlapis.

LOI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama.

Syahid menambahkan, penahanan terhadap Kades Amolengu dilakukan.

Lantaran dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai pertimbangan hukum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Selain itu, Kejari Konawe Selatan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Yakni agar menjalankan amanah dengan baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

(*tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved