Berita Viral
REAKSI Maria Francisca Widjaja Usai Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Impor Gula
Keharuan menyelimuti ruang persidangan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
TRIBUN-MEDAN.com - Keharuan menyelimuti ruang persidangan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Terdakwa Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Tom Lembong tidak dikenakan membayar uang pengganti. Majelis Hakim menilai, Tom tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula di Kemendag.
Setelah persidangan ditutup, istri Tom Lembong, Maria Francisca Wihardja menyimpan kembali rosario yang digunakan untuk memanjatkan doa sepanjang hakim membacakan putusan.
Ia kemudian bergerak maju melewati pembatas arena sidang dan langsung memeluk erat suaminya. Keduanya tampak saling menguatkan.
Baca juga: Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan
Di hadapan istrinya dan semua orang di sana, Tom tetap mencoba tersenyum tabah.
Sikap serupa diperlihatkan Francisca Wihardja. Sambil memeluk sang suami, Francisca Wihardja tetap menebar senyum.
Tom dan Francisca Wihardja hanya terdiam. Tanpa berucap satu pun kata. Suasana seketika terasa haru.
Anies Baswedan dan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tampak merasa sedih atas vonis Tom Lembong.
Di sisi lain, keduanya turut terharu melihat Tom Lembong dan istrinya yang saling menguatkan tanpa berucap satu patah kata pun.
Beberapa saat berselang, Anies lalu memeluk kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dan menepuk pundaknya, seperti memberi semangat di ujung pertarungan tahap pertama.
Baca juga: Bola Panas OTT di Sumut, KPK Periksa Kajari Madina dan Kasi Datun
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
vonis Tom Lembong
Kasus impor gula
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan
Maria Francisca Wihardja
Tom Lembong
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tom-lembong-dan-istri-berpelukan-usai-vonis.jpg)