Breaking News

News Video

RICUH❗ RATUSAN DRIVER OJEK ONLINE Di Medan Tangkap Pak Ogah Gegara Rekannya Dianiaya

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di medan, geruduk markas komplotan pak ogah yang kerap meresahkan masyarakat. 

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di medan, geruduk markas komplotan pak ogah yang kerap meresahkan masyarakat. 

Aksi ini, disinyalir adanya seorang driver ojek online yang menjadi korban pengeroyokan para pak ogah tersebut.

Begilah detik detik saat salah seorang driver ojek online tengah di aniaya oleh lima orang pak ogah di kawasan Jalan Cemara Simpang Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. pada Rabu (16/7/2025)

Penganiayaan ini sendiri, diduga adanya selisih pahaman antara driver ojek online bernama Aldi dengan para pelaku yang merupakan pak ogah di lokasi tersebut. dimana, sebelumnya korban yang tengah melintas di lokasi tanpa sengaja menyenggol salah seorang dari pelaku.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pak ogah yang berjumlah lima orang ini pun langsung menganiaya korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Tidak hanya itu, para pelaku ini pun juga turut merusak sepeda motor yang di kendarai oleh korban.

Sementara itu, mengetahui rekan driver ojek online yang dianiaya oleh pak ogah ini pun langsung melakukan penyisiran di lokasi untuk mencari para pelaku. 

Hingga akhirnya, seorang pelaku di antara nya berhasil di amankan dan turut menjadi bulan bulanan driver ojek online lainnya yang tersulut emosi.

Agam zubir, ketua umum gabungan ojek roda dua kota medan mengatakan, jika pelaku pengeroyokan yang merupakan pak ogah ini berjumlah lima orang.

"Dari penyisiran yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku di antaranya dan telah di serahkan ke polsek medan tembung,"ucapnya 

Sementara itu, terkait kasus penganiayaan yang dialami salah seorang driver ojek online oleh sejumlah pak ogah ini sendiri, saat ini telah di laporkan ke mapolsek medan tembung guna penanganan kasus hukum yang dialami oleh korban.

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved