Berita Viral

REAKSI Abraham Samad Eks Ketua KPK Dilaporkan Tuding Ijazah Palsu Jokowi: Saya Heran Jadi Terlapor

Nama Abraham Samad mantan Ketua KPK disangkutpautkan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Abraham Samad Blak-blakan Ungkap 2 Hal Hancurkan KPK, Internal dan Eksternal,Prihatin Orang Tertentu 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Abraham Samad mantan Ketua KPK disangkutpautkan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi

Nama Abraham Samad masuk pada daftar 12 nama yang dilaporkan tudingan ijazah palsu. 

Namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).  

"Saya heran juga kalau saya dijadikan terlapor dengan kasus ijazah Jokowi karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi," kata Abraham Samad dalam keterangannya, Jumat (18/7/20115).

Abraham Samad mewanti-wanti bahwa jika ada pemanggilan terhadap dirinya berarti itu sama dengan upaya kriminalisasi.

"Kalau pun saya dipanggil itu sama saja dengan mengkriminalisasi saya," beber Abraham Samad.

Samad mengatakan tidak boleh juga nama seseorang dijadikan terlapor karena terlapor tersebut berbicara dalam sebuah siniar (podcast).

"Kalau itu berdasarkan podcast, berarti terjadi pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dan berpendapat," kata doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin itu.

Baca juga: Warga Sidikalang Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, 2 dari 3 Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Selenggarakan Legal Preventive Program Bersama ATR/BPN

Baca juga: Viral Pria Bawa Kapak Datangi Toko Sembako di Jalan Darussalam Medan dan Minta 2 Bungkus Rokok

Kronologis Nama Samad Disebut

Nama Abraham Samad muncul dari keterangan beberapa rekannya termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah.

Berdasarkan informasi yang diungkap Rizal bahwa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. 12 nama terlapor itu diklaim terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKJ antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. 

Hal senada juga diungkapkan Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.

Abdullah mengatakan informasi mengenai 12 nama terlapor dalam kasus tersebut, salah satunya Abraham Samad, diketahui dari dokumen yang diperoleh pihak lain dan telah beredar di media sosial.

"Ya, kan kemarin dibaca, itu kan punya si siapa? Si orangnya Jokowi itu. Katanya ya itu punyanya mereka, yang kemarin itu, bukan punya saya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Eks Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca juga: Castro Silalahi Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PBVSI Samosir 2025-2029

Abdullah menegaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum dari Abraham Samad.

Ia hanya mengetahui soal nama mantan Ketua KPK tersebut muncul dari dokumen yang ia lihat secara tidak langsung.

Jawaban polisi

Tribunnews.com telah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (16/7/2025).

Namun hingga Kamis (17/7/2025) belum ada respons soal klaim dari kubu Roy Suryo Cs tersebut.

Selain itu, Tribunnews.com mengonfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKJ Syahron Hasibuan perihal SPDP yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.

Jawaban dari Kasipenkum Kejati DKJ bahwa pihaknya belum menerima SPDP termasuk nama-nama terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Belum ada," singkatnya.

Polda pernah panggil Samad

Polda Metro Jaya diketahui pernah melayangkan surat panggilan kepada Abraham Samad untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo. 

Pemanggilan Abraham Samad dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

 "Sudah, informasi dari penyelidik, sudah dikirimkan surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad," ujar Ade Ary, Kamis (15/5/2025).

Terkait pemanggilan tersebut, Abraham Samad tidak hadir. Polisi tidak menjelaskan ketidakhadiran Abraham Samad.

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.

Serta laporan terkait dugaan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.

Dari lima laporan itu, tiga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena pelapornya belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan berencana mencabut laporan.

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. 

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved