Berita Viral
MOMEN Haru Tom Lembong dan Istri Berpelukan dan Tetap Tersenyum, Usai Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Momen haru menyelimuti ruang persidangan perkara Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
TRIBUN-MEDAN.com - Momen haru menyelimuti ruang persidangan kasus impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setelah persidangan ditutup, istri Tom Lembong, Francisca Widjaja menyimpan kembali rosario yang digunakan untuk memanjatkan doa sepanjang hakim membacakan putusan.
Ia kemudian bergerak maju melewati pembatas arena sidang dan langsung memeluk erat suaminya.
Keduanya tampak saling menguatkan. Di hadapan istrinya dan semua orang di sana, Tom tetap mencoba tersenyum tabah.
Sikap serupa diperlihatkan Francisca Widjaja. Sambil memeluk sang suami, Francisca Widjaja tetap menebar senyum.
Tom dan Francisca Widjaja hanya terdiam. Tanpa berucap satu pun kata. Suasana seketika terasa haru.
Setelah saling menguatkan lewat momen pelukan itu, Tom bersama istrinya, dan kuasa hukumnya lalu beranjak menemui sahabatnya yang sudah menunggu.
Mantan calon presiden Anies Baswedan dan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang misalnya, tampak turut terharu dan bersedih atas vonis yang diterima Tom Lembong.
Anies lalu memeluk kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dan menepuk pundaknya, seperti memberi semangat di ujung pertarungan tahap pertama.
Baca juga: Hari Ini Tom Lembong Sidang Vonis, Prediksi Eks Wakapolri: Harus Vrijspraak, Bebas Murni
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
| ALASAN Polda Jateng Belum Umumkan Hasil Otopsi Jenazah Dosen Levi Meski Sudah Seminggu Keluar |
|
|---|
| KASUS Tewasnya Dosen Dwinanda: Sudah Seminggu Lamanya, Kenapa Polisi Belum Umumkan Hasil Otopsi? |
|
|---|
| AWAL Mula Nurhasan Dipecat Setahun Jelang Pensiun Gegara Seragam, Dulu Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu |
|
|---|
| BANTAHAN Pihak Rumah Sakit soal Kematian Irene Sokoy dan Bayi di Kandungnya |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tom-Lembong-dan-istri-pelukan.jpg)