News Video

MOMEN HARU❗ Selamat Tukang Opak Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas : Keadilan Masih Ada

Tukang opak asal Serdang Bedagai itu kini telah menghirup udara bebas usai 7 bulan di penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4/2025). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, Selamet juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000. 

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved