News Video
MOMEN HARU❗ Selamat Tukang Opak Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas : Keadilan Masih Ada
Tukang opak asal Serdang Bedagai itu kini telah menghirup udara bebas usai 7 bulan di penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, Selamet juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Berita Terkait: #News Video
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|