Breaking News

Berita Viral

DUDUK Perkara Aufar Hutapea Dapat Rp1,3 M dari Tersangka Korupsi, Mantan Suami Olla Ramlan

Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik menggunakan uang haram tersebut dengan membeli apartemen kepada Aufar Hutapea.

Instagram
DISITA KPK - Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami Olla Ramlan dapat uang Rp 1,3 miliar dari kasus korupsi katalis Pertamina. Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah duduk perkara Aufar Hutapea dapat Rp1,3 miliar dari tersangka korupsi.

Uang tersebut pun kini sudah disita dari mantan suami Olla Ramlan.

Uang tersebut berasal dari salah satu kasus korupsi katalis Pertamina.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Ditangkap saat Lamaran, Ternyata Terlibat Sindikat Penipuan Mahar

Salah satu tersangka, Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik menggunakan uang haram tersebut dengan membeli apartemen kepada Aufar Hutapea.

Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ujar Budi, juru bicara KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: TAMPANG Kakek SR Penculik Siswi SMP Tetangga Sendiri Gegara Cintanya Ditolak Berkali-kali

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. 

Adapun keempat tersangka gratifikasi pengadaan katalis ini adalah:

Olla Ramlan dan Suaminya Aufar Hutapea
Olla Ramlan dan mantan Suaminya Aufar Hutapea (Kolase IG Olla Ramlan/TribunSumsel)


1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama

2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama

3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)

4. Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. 

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: KENAPA Andini Permata dan Adiknya Tak Diburu Usai Video Tak Senonohnya Viral? Ini Alasan Polisi

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved