VIDEO

Penampakan Chromebook Zyrex di Kota Binjai Dugaan Korupsi Kemendikbudristek

Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun. Namun dalam kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Satia

"Artinya dikontrol, misalnya ini wallpaper tidak bisa diganti. Dan ini kalau hilang, selain guru di sini tidak bisa pakai, karena harus pakai akun belajar," tambahnya. 

Diketahui informasi yang diperoleh wartawan, para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu.

Yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022.

Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T (Tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); serta

4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS). (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved