Breaking News

VIDEO

Nyaris Ricuh, Massa Protes Hukuman Ringan Anggota TNI Tembak Pelajar Hingga Tewas

Terlihat Fitriyani, orang tua korban menangis histeris, dan merasa tuntutan yang dibacakan Oditur sungguh tidak berkeadilan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Puluhan aktivis kemanusiaan menggelar aksi di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan sempat memanas. Para massa yang mendesak masuk ke dalam Pengadilan Militer terlibat saling dorong dengan penjaga. 

Pantauan tribun, aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas. Sebab pihak Pengadilan Militer tidak memperbolehkan massa aksi untuk masuk ke dalam. 

Beberapa personel TNI yang berjaga pun terlihat menutup gerbang Pengadilan Militer. Massa mencoba memanjat gerbang membuat ketegangan kain memanas. 

Ada pun aksi dilakukan untuk memprotes tuntutan Oditur terhadap dua anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara atas penembakan terhadap M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Terlihat Fitriyani, orang tua korban menangis histeris, dan merasa tuntutan yang dibacakan Oditur sungguh tidak berkeadilan. 

Tak berselang lama, perwakilan Pengadilan Militer menemui massa aksi dan meminta perwakilan menyampaikan tuntutannya. 

Pantauan tribun, aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas. Sebab pihak Pengadilan Militer tidak memperbolehkan massa aksi untuk masuk ke dalam. 

Bonaerges Marbun koordinator aksi menyampaikan, protes yang mereka lakukan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban. 

"Kami merasa tuntutan yang dibacakan Oditur yang menuntut pelaku penembakan sangat tidak adil," kata Bona. 

Bona menyebut, pasal 358 KUHPidana yang diajukan Oditur tidak ada dalam dakwaan.

"Kami menuntut oditur untuk memberikan pasal yang seharusnya yang diberikan di awal dari kasus ini yaitu pasal 388, dan pasal 55 ayat 1 KHUP. yang isinya setiap orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya. 

M Alfath 13 tahun siswa kelas 2 SMP tewas ditembus peluru TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Bona mengatakan, dalam kasus ini 4 tersangka sipil sudah dihukum empat tahun penjara. 

"Hari ini tuntutan oditur 2 tni ini yang tadi, hukum diberikan pada pasal 359 kuhp bahwa tindakan ini atas kekeliruan. dan dijatuhkan hukuman 1,5 dan 1 tahun penjara. Di mana kita ketahui ini pembunuhan, tapi yang diberikan Oditur hukumannya yaitu tindakan kelalaian," sambung Bona. 


Lewat aksi ini, Bona mendesak agar Pengadilan Militer Medan menegakkan hukum dan berpihak kepada korban. 

Mereka berharap, vonis hakim kepada para pelaku dijerat pasal 338 dan 55 tentang perlindungan anak dan pembunuhan. 

"Kami mau tuntutan itu dicabut dan diberikan tuntutan selayaknya. bahwa hukum dari dakwaan itu pasal 338 dan 55, dan UU perlindungan anak. Kalau namanya pembunuhan itu bisa dihukum mati, tapi tidak yang kami dapatkan hari ini," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved