Breaking News

Berita Viral

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Terlacak di Australia Kini Bakal Jadi DPO

Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) terpantau berada di Australia. 

Kolase Tribun Medan
Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) terpantau berada di Australia.  

TRIBUN-MEDAN.com - Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) terpantau berada di Australia. 

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya akan segera mendalami informasi terkait lokasi keberadaan Jurist Tan tersebut.

“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Saat ini, kata Anang, Kejagung masih terus melacak keberadaan Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan negara-negara yang dideteksi menjadi lokasi keberadaan Jurist Tan.

“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Jurist Tan tinggal di Australia dalam waktu dua bulan terakhir.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ucap Boyamin, Rabu.

Baca juga: CARA KOTOR PNS Bondowoso Pakai Data Lansia dan Warga yang Sudah Meninggal Bisa Raup Rp 5,3 Miliar

Baca juga: Live Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia Klub 2026 Hari Ini, Cek Hasil Lawan Timnas Indonesia

Baca juga: Live Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia Klub 2026 Hari Ini, Cek Hasil Lawan Timnas Indonesia

Jurist Tan Masuk Daftar Buron 

Terkait dengan pencarian Jurist Tan ini, Kejagung akan segera memasukkan eks stafsus Nadiem Makarim tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Anang mengatakan, Jurist Tan akan segera dimasukkan ke dalam DPO dan diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Adapun, mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved