Sumut Terkini
Dugaan Korupsi Chromebook, Kadisdik Siantar Akui Itu Mandatory Spending atau Wajib Dibeli
Disinggung terkait apakah Chromebook ini tepat guna untuk kegiatan belajar-mengajar di tingkat SD maupun SMP, Hamdani menampiknya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Hamdani Lubis mengakui bahwa pihaknya memang diwajibkan membeli Chromebook lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan Kemendikbud RI untuk Kota Pematangsiantar.
Pada tahun 2024, nilai belanja Chromebook ini mencapai Rp 1,058 miliar.
Dalam rapat bersama Komisi II DPRD Pematangsiantar, Kamis (17/7/2025) ini, Hamdani tak ingat persis berapa unit belanja Chromebook yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah di Kota Pematangsiantar.
“Ini adalah mandatory spending yang bersumber dari DAK. Nilainya mencapai Rp 1,058 miliar. Dibelanjakan untuk tujuh SMP dan tujuh SD di Kota Pematangsiantar,” kata Hamdani.
Disinggung terkait apakah Chromebook ini tepat guna untuk kegiatan belajar-mengajar di tingkat SD maupun SMP, Hamdani menampiknya.
“Izin Pak, Chromebook ini dipakai untuk peserta didik dalam asessment nasional berbasis komputer. Jadi tidak (dipakai) dalam proses belajar mengajar. Sejauh ini, SDM kita mampu," katanya.
"Sekarang sudah banyak sekolah dapat. Walau belum terpenuhi semua. Apalagi Chrombook ini kan memang menjadi masalah nasional. Karena kan kita sudah mulai belajar coding-coding, sementara Chromebook ini tidak relevan spesifikasinya untuk program baru ini," sambung Hamdani.
Mendengar jawaban ini, sejumlah anggota Komisi II yang dipimpin oleh Hendra Pardede mengaku bingung bahwa pemerintah telah mengganti kurikulum, namun belanja perlengkapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dilakukan penyesuaian.
"Kalau begini, ganti kurikulum lain belanjanya. Kita terus belanja-belanja barang yang kemudian program ganti-ganti," ujar Hendra dengan heran.
Anggota Komisi II lainnya, Metro Bodyar Hutagaol pun sempat menyoroti penggunaan Chromebook dengan tenaga pendidikan yang berusia tak lagi muda.
"Ini (chromeboom) bisa nggak digunakan? SDM kita mampu? . Sementara guru kita ada yang usianya 40 tahun, 50 tahun dan seterusnya," tanya Metro.
Sebagaimana diketahui, pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi TA 2019-2022 menyeret sejumlah pejabat sebagai tersangka. Mereka merupakan orang-orang kepercayaan menteri periode tersebut, Nadiem Makarim.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAPAT-DENGAR-PENDAPAT-Kepala-Dinas.jpg)