Berita Viral

ALHAMDULILLAH MK Putuskan Wakil Mentri Dilarang Rangkap Jabatan, Pakar Hukum Setuju, Nasib 30 Wamen?

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan menjadi komisaris. 

|
ISTIMEWA
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi UU Kementerian Negara yang mengatur rangkap jabatan wakil menteri. 

Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.

"Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.

Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.

Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Walaupun begitu, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN. 

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Berikut ini daftar 30 Wakil Menteri rangkap jabatan. Para Wamen Kabinet Merah Putih disorot memiliki jabatan lain di pemerintahan terutama di BUMN. 

Para Wamen rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. 

Misalnya, Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Wamen Pemuda dan Olahraga turut merangkap sebagai Komisaris PLN Energi Primer Indonesia.  

PT PLN Energi Primer Indonesia adalah subholding dari PT PLN (Persero) yang bertugas sebagai penyedia energi primer untuk pembangkit listrik termasuk batu bara, gas, bahan bakar minyak (BBM), dan biomassa.

Sementara, Stella Christie menjadi Komisaris Pertamina Hulu Energi bersama dengan oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan (PCO), Muhammad Qodari.

Baca juga: Ramalan Zodiak 13 Juli 2025, Gemini dan Virgo Lajang akan Sama-sama Genit Hari Ini

Baca juga: Nasib Brigpol J, Oknum Polisi dan Istri TNI Digerebek Mesum, Malu Terekam Tanpa Busana di Vila

Daftar Wamen Rangkap Jabatan:

  1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)

2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025).

3. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved