News Video

Penasihat Hukum Korban Pengeroyokan Minta Keadilan, Berharap Pelaku Pelecehan Segera Ditangkap 

Nahas, Seorang pemuda bernama Ananda Hafiz Rahmatullah Loebis (21) menjadi korban pengeroyokan terhadap 7 orang pria

|
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nahas, Seorang pemuda bernama Ananda Hafiz Rahmatullah Loebis (21) menjadi korban pengeroyokan terhadap 7 orang pria yang diduga karyawan di salah satu Rumah Makan di Kota Medan.

Kejadian ini bermula, saat itu korban bersama temannya sekitar 7 orang, dimana ada dua laki laki dan 5 perempuan makan di Rumah Makan Bakso Mas Manda, di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Senin 7 April 2025.

Saat itu, korban sedang makan didatangi oleh seorang karyawan yang diduga pelaku pelecehan.

Karyawan tersebut datang dan memegang salah satu bagian tubuh perempuan di bagian "bokong".

Karena tidak terima, korban Ananda Hafiz langsung memangil karyawan tersebut.

"Korban meminta mengkonfirmasi secara baik baik kepada karyawan tersebut yang melakukan pelecehan," katanya Penasihat Hukum Fathun Fatih Siregar saat ditemui di Ulee Kareng Coffee, Selasa (15/7/2025).

Kemudian, karyawan tersebut malah mengamuk mengamuk.

Sebelumnya, mereka bersedia untuk membuktikan rekaman CCTV yang mana diminta oleh kasir kepada karyawan tersebut.

Namun, bukan dibawa untuk melihat CCTV, korban dibawa ke tempat parkiran pada saat pembicaraan ada satu karyawan yang datang dari belakang dan memukuli korban di bagian kepala dan disusul oleh tujuh karyawan yang ikut memukul.

"Korban sempat berbicara dengan seorang karyawan yang melakukan pelecehan dan sempat cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan terhadap Ananda Hafiz," lanjutnya.

Korban mengalami luka lebam dibagian kepala belakang, goresan di leher, dan luka lebam di pelipis mata.

Atas kejadian pengeroyokan ini, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan rumah makan tersebut.

"Tahapan sudah dilalui dan saksi sudah di berikan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari petugas Polsek Sunggal," ujarnya.

Menurut penasihat hukum Fathun Fatih Siregar berharap kepada Kapolsek Sunggal untuk menuntaskan perkara ini secepatnya karena sudah 4 bulan tidak ada tindak lanjutnya.

"Dari bulan April hingga Juli belum ada tindak lanjut dari Polsek Sunggal, dari terakhir saya bertemu dengan petugas penyidik mengatakan masih tahap "penyidikan" dan belum dalam penyelidikan .

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved