Berita Viral

Farhat Abbas Masuk Gelanggang Sengkarut Ijazah Jokowi, Gugat Roy Suryo Dkk ke Pengadilan

Pengacara Farhat Abbas tiba-tiba masuk gelanggang polemik isu ijazah Jokowi, dengan mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan

Editor: Juang Naibaho
HO
GUGATAN FARHAT ABBAS - Kolase foto ijazah Jokowi dan pengacara Farhat Abbas. Farhat mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sengkarut keabsahan ijazah Jokowi terus bergulir dan makin melebar. 

Pengacara Farhat Abbas tiba-tiba masuk gelanggang polemik isu ijazah Jokowi, dengan mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun gugatan Farhat Abbas terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi

Farhat bersama tim kuasa hukumnya, mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) dan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

Menurut Farhat, kliennya telah dituduh secara keji selama bulan Mei-Juli 2025 di media sosial sebagai aktor intelektual yang memalsukan dan mencetak ijazah.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

Adapun para tergugat dalam permohonan ini sebanyak 7 orang, yakni: 

- Eggi Sudjana sebagai Tergugat I

- Roy Suryo sebagai Tergugat II

- dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III

- Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV

- Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V

- Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI

- Hermanto sebagai Tergugat VII.

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved