Berita Medan
Berkas Tersangka Penipuan Arisan Online Kerap Ditolak Kejaksaan, Korban Minta Keadilan
Karena telah berlarut larut, korban bersama tim kuasa hukumnya pun mendatangi Kejaksaan Medan untuk mempertanyakan masalah tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh dengan kerugian mencapai Rp 78 juta jalan ditempat meskipun penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan NS sebagai tersangka.
Penyebabnya, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Medan kerap ditolak.
Karena telah berlarut larut, korban bersama tim kuasa hukumnya pun mendatangi Kejaksaan Medan untuk mempertanyakan masalah tersebut.
Sevendy Christyan Sihite, penasihat hukum Intan dari Retorika Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini.
Pihak korban menyatakan kekhawatiran mendalam lantaran tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.
"Terakhir kali kami mendapati Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Sevendy menambahkan mereka sempat ingin menemui Jaksa yang menangani masalah tersebut, namun yang bersangkutan tak berada di tempat
Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan oleh kejaksaan.
"Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," jelas Sevendy.
Ia juga menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan.
"Setelah kami melakukan kordinasi ke Kajari Medan , didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info padahal kami sudah berulang kali koordinasi," sesal Sevendy.
Untuk langkah selanjutnya, Sevendy menyatakan akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025.
"Kami berharap tersangka NS ditahan," tegasnya.
Korban Intan Aseh sendiri turut menyampaikan harapannya agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku.
Intan menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS.
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORBAN-ARISAN-ONLINE-DATANGI-KEJAKSAAN-Intan-bersama.jpg)