Berita Medan

Berkas Tersangka Penipuan Arisan Online Kerap Ditolak Kejaksaan, Korban Minta Keadilan

Karena telah berlarut larut, korban bersama tim kuasa hukumnya pun mendatangi Kejaksaan Medan untuk mempertanyakan masalah tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KORBAN ARISAN ONLINE DATANGI KEJAKSAAN - Intan bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejaksaan Medan. Intan merupakan korban arisan online yang menuntut agar laporannya segera ditindaklanjuti. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh dengan kerugian mencapai Rp 78 juta jalan ditempat meskipun penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan NS sebagai tersangka.

Penyebabnya, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Medan kerap ditolak. 

Karena telah berlarut larut, korban bersama tim kuasa hukumnya pun mendatangi Kejaksaan Medan untuk mempertanyakan masalah tersebut. 

Sevendy Christyan Sihite, penasihat hukum Intan dari Retorika Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini. 

Pihak korban menyatakan kekhawatiran mendalam lantaran tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.

"Terakhir kali kami mendapati Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Sevendy menambahkan mereka sempat ingin menemui Jaksa yang menangani masalah tersebut, namun yang bersangkutan tak berada di tempat 

Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan oleh kejaksaan.

"Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," jelas Sevendy. 

Ia juga menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan.

"Setelah kami melakukan kordinasi ke Kajari Medan , didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info padahal kami sudah berulang kali koordinasi," sesal Sevendy.

Untuk langkah selanjutnya, Sevendy menyatakan akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. 

"Kami berharap tersangka NS ditahan," tegasnya.

Korban Intan Aseh sendiri turut menyampaikan harapannya agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. 

Intan menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved