News Video
ANAKNYA TEWAS DITEMBAK TNI, Fitriyani Tuntut Keadilan Minta Pelaku Dipecat dan Dihukum Setimpal
Fitriyani sangat keberatan dengan tuntutan Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan terhadap dua anggota TNI
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fitriyani sangat keberatan dengan tuntutan Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara.
Fitriyani menyampaikan, tindakan keduanya yang menembak anaknya, M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai, tidak pantas mendapat hukuman yang dinilai sangat ringan.
"Ya tidak terima kenapa bisa hukuman segitu, lebih rendah dari yang sipil, kenapa justru memberikan hukuman seperti itu, terlalu ringan," kata Fitriyani ditemui usai sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (14/7/2025).
Dalam kasus ini 6 pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.
Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan.
Mereka berperan sebagai pengantar korban ke rumah sakit hingga sopir mobil Avanza yang ditumpangi dua personel TNI yang melakukan penembakan.
Fitriyani mengatakan, empat terdakwa lainnya yang merupakan sipil, divonis empat tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap pelaku penembakan anaknya sangat tidak adil.
Hal itu lanjut warga Serdang Bedagai tersebut membuat pelaku tidak jerah.
"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani.
Sejak kasus penembakan anaknya bergulir di Pengadilan Militer, Fitriyani merasa sidang berjalan tidak berpihak kepada korban.
"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, dijadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," kata Fitriyani.
Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025).
Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor.
Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan 1 tahun penjara.
Dituntut 1.5 tahun penjara karena masalah parkir
prajurit TNI
TNI Tembak Remaja
Pengadilan Militer Tinggi Medan
Kota Medan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|