Berita Nasional
Ucapan Jokowi Tanggapi Pemakzulan Gibran dan Ijazah Palsu: Buat Saya Biasa-biasa Saja
Ia juga buka suara menanggapi serangan bertubi-tubi yang belakangan menyerang dirinya, seperti soal ijazah palsu
“Yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya. Nggak (di luar sidang)."
"Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada nanti. Akan saya tunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” jelasnya.
Pengamat Baca Pesan Terselubung Jokowi soal Pemakzulan Gibran
Pengamat politik Ray Rangkuti membaca adanya pesan terselubung pada pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi, saat menanggapi isu pemakzulan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran ke DPR dan MPR RI.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Menanggapi pengajuan pemakzulan tersebut, Jokowi mengatakan, Gibran sebagai Wapres dan Prabowo sebagai Presiden tidak bisa terpisahkan.
"Ya pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kaya di Filipina itu sendiri-sendiri," kata Jokowi di Solo, JUmat (6/6/2025).
Ray Rangkuti menyinggung soal pasal pemakzulan, 7A UUD 1945, yang jelas mengatakan, bisa dilakukan terpisah, terhadap wapres atau presiden saja.
"Jadi bukan satu paket. Enggak mungkin Pak Jokowi enggak paham, masa seorang mantan presiden enggak mengerti bahwa pemakzulan enggak satu paket, pencalonan satu paket pemakzulan sendiri-sendiri. Aneh juga," kata Ray dalam diskusi di Formappi, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Ray kemudian menduga bahwa pernyataan itu keluar sebagai pesan terselubung dari Jokowi untuk menyeret Prabowo ke isu tersebut.
"Beliau mau mengaitkan itu ke Prabowo. Kalau Gibran diganggu ya Prabowo juga bakal kena," kata Ray.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
| Setuju Soeharto Layak Jadi Pahlawan, Menteri Bahlil: Mampu Bawa Indonesia Jadi Macan Asia |
|
|---|
| PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh |
|
|---|
| Profil Kemal Redindo Syahrul Putra, Putra Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK |
|
|---|
| Reaksi Petinggi PKB Gubernur Riau Tersangka KPK, Wakil Ketum Cucun: Kok Bisa Kader Kami Seperti Ini? |
|
|---|
| Profil dan Biodata Andi Azwan, Wakil Ketua Joman Ngotot Bela Jokowi soal Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wajah-jokowi-hitam-tribunmedan.jpg)