News Video

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN BERI RESPONS Soal Keterlambatan Eksekusi Putusan PK Hingga Tahanan Meninggal

Narapidana kasus narkoba Hendo Nurahman meninggal dunia, Senin (14/7/2025). Ia meninggal sehari usai dibebaskan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Narapidana kasus narkoba Hendo Nurahman meninggal dunia, Senin (14/7/2025). Ia meninggal sehari usai dibebaskan. Padahal menurut keluarga, Hendro mestinya telah bebas sejak 6 bulan lalu. 

Salah satu kendala pembebasan Hendro menurut keluarga, lantaran tidak adanya surat eksekusi pembebasan Hendro yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Medan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma pun menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, bila Hendro merupakan terdakwa kasus narkoba. 

Sebelumnya sebut Dapot, terdakwa divonis 11 tahun penjara dan hukum Rp 11 milliar. Namun Hendro mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

"Kalau putusan PN itu 11 tahun subsider 3 bulan pejara denda Rp 11 milliar. Kemudian ada upaya hukum PK disitu dengan hukuman 6 tahun subsider 3 bulan penjara denda satu Rp 1 milliar, itu kita lakukan eksekusi pada hari Jumat 11 Juli 2025," kata Dapot, Senin (14/7/2025). 

Soal terdakwa yang disebut bebas pada Desember 2024 lalu menurut keterangan keluarga, Dapot membantah. 

"Kalau hitungan kita kan dia ditahan 2019, kalau dia PK hitunganya itu pada November 2025 itu belum ditambah subsider yang harus dibayarkan Rp 1 milliar. Kalau hitungan kita begitu, kalau dia hitungan 6 tahun, harusnya November 2025," sambung Dapot. 

Dapot menyebutkan, sejak keputusan PK dikeluarkan, Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan eksekusi. 

"Kalau kita sejak sudah ada putusan sejak dia masih relas, kita sudah lakukan eksekusi.  Kalau kata dari Lapas dia mengajukan PB, itu dari kita belum ada ya," tambahnya. 

9 Hari Dirawat, Napi Lapas Tanjung Gusta yang Harusnya Bebas Malah Tetap Ditahan Meninggal Dunia 

Sebelumnya seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSU Royal Prima.

Hendo, menghembuskan nafas terakhirnya Senin dinihari tadi sekira pukul 01:30 WIB, setelah 9 hari dirawat sejak 5 Juli.

Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap mengatakan, kliennya meninggal dunia masih berstatus sebagai terpidana, belum dibebaskan dari lapas atau eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

"Saat ini kondisi pak Hendo Nurrahman, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan saat ini, status dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi," kata Idam. 

Idam menjelaskan, pada Jumat 11 Juli, pihak lapas sudah datang menemui keluarga untuk melakukan eksekusi atau pembebasan Hendo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved