Berita Viral

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9, Triliun, Ini Nama-namanya

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang terjadi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim ini.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
TERSANGKA - Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief usai dijemput paksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Ibrahim Arief bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang terjadi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim ini.

Keempat tersangka adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

3. Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Tiga tersangka yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief langsung ditahan Kejagung.

Sedangkan satu orang lagi yakni Jurist Tan, belum ditahan karena berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan.

Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. 

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ibrahim Arief Dijemput Paksa

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved