Berita Viral

Keberatan Jeratan Pasal Kasus Brigadir Nurhadi, Ini Penjelasan Pengacara Korban Vs Kompol Yogi

Dua pihak, baik korban maupun tersangka, sama-sama keberatan atas jeratan pasal yang diterapkan penyidik dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan layar Ig @fakta.indo a
BRIGADIR NURHADI TEWAS - Momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam di kolam villa di Gili Trawangan sebelum tewas dibunuh viral di media sosial. Tersangka Misri, melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra mengungkapkan ada gerak- gerik mencurigakan yang ditunjukkan Ipda Haris Chandra alias HC di malam sebelum kematian Brigadir Nurhadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pihak, baik korban maupun tersangka, sama-sama keberatan atas jeratan pasal yang diterapkan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Penerapan pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada seseorang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama, mengaku kliennya keberatan terhadap penerapan pasal tersebut oleh pihak kepolisian.

Genta menganggap seharusnya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dia mengatakan banyak fakta yang diperoleh pihaknya, Brigadir Nurhadi adalah korban pembunuhan.

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya pada Minggu (13/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Genta mengatakan, dengan penerapan Pasal 351 ayat 3 dalam konteks kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, membuat para tersangka justru akan dijerat hukuman ringan.

Dia mengungkapkan hal tersebut mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Baca juga: Isi Chat WA Brigadir Nurhadi Dibongkar Keluarga, Sempat Diminta Ipda Haris Diam Jangan Ikut Campur

Sementara, pengacara tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, justru meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Pasalnya, ketika merujuk saat Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan detil terkait cara pelaku melakukan tindakan hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detail kronologi pembunuhan membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."

"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya dalam wawancara eksklusif, dikutip dari YouTube Tribun Lombok.

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved