Berita Viral

RISMON SIANIPAR Tidak Gentar Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan, dr Tifa Ngaku Tidak Ada Menghasut

Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
POTRET Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Riza Fadilah saat mendatangi Komnas HAM, Rabu (21/5/2025) lalu. Mereka merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya. Mereka datang ke Komnas Ham untuk meminta perlindungan. Hal itu karena hak asasi Roy Suryo Cs terancam karena beberapa waktu lalu Jokowi terindikasi akan menyerat kasus tersebut menjadi kasus pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Kombes Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya Panggil Terlapor

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah terlapor, di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa.

Polda Metro Jaya memanggil mereka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Lantas apa tanggapan mereka?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved