Berita Viral
Peluang Misri Bisa Senasib Bharada E, Status Tersangka Bunuh Brigadir Nurhadi Banyak Kejanggalan
Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Peluang Misri bisa senasib Bharada E. Sang ibu sudah ungkap status tersangkanya janggal.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi saat berada di salah satu vila kawasan Gili Trawangan, NTB.
Dua tersangka lainnya adalah mantan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah atu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.
Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Dikatakan Yan, pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ada potensi peradilan sesat terhadap Misrui, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini.
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.
Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Tribun-medan.com
Misri
Kompol Yogi
Ipda Haris Chandra
Brigadir Nurhadi
Berita Viral
Peluang Misri Bisa Senasib Bharada E
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/misri-gadis-jambi-tribunmedan.jpg)