PSMS Medan

PSMS Medan Pilih Fokus Mempersiapkan Tim untuk Liga 2, Meski Klub Anggota Ajukan Banding ke PN Medan

Sekretaris Klub PSMS Medan, Julius Raja menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin larut dalam dinamika hukum yang sedang berlangsung.

|
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PSMS MEDAN- Foto bersama skuat PSMS Medan usai mengakhiri Kompetisi Pegadaian Liga 2 musim 2024-2025 di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, Sabtu (15/2/2025). Manajemen PSMS Medan akan fokus persiapkan tim menuju Liga 2, meski klub anggota ajukan banding ke PN Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Meski klub anggota PSMS Medan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) atas putusan sebelumnya, manajemen Ayam Kinantan memilih untuk tetap tenang dan fokus mempersiapkan tim menatap kompetisi Liga 2 Indonesia musim 2025/2026. 
 
Sekretaris Klub PSMS Medan, Julius Raja menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin larut dalam dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Karena menurutnya, klub anggota PSMS juga memiliki hak untuk mengajukan banding. 

"Kalau mereka mengajukan banding itukan urusan mereka, kita tidak bisa menahan , itu hak mereka. Tapi sudah ada putusan PN, hak mereka lah mengajukan banding," ungkap pria yang akrab disapa King tersebut. 

Lebih lanjut, King juga menyampaikan bahwa saat ini manajemen PSMS Medan akan lebih fokus mempersiapkan tim menatap Liga 2 musim depan. 

"Kami mau fokus untuk urusan membangun tim," ujarnya. 

Foto bersama Perwakilan klub dari PS Pratama, Sunarto Fajar (kiri) dan Kuasa Hukum Klub Anggota PSMS, Bayhaqi Ritonga menunjukkan poin-poin banding yang akan mereka ajukan ke PN Medan. Mereka akan ajukan banding setelah gugatan sebelumnya ditolak PN Medan.
Foto bersama Perwakilan klub dari PS Pratama, Sunarto Fajar (kiri) dan Kuasa Hukum Klub Anggota PSMS, Bayhaqi Ritonga menunjukkan poin-poin banding yang akan mereka ajukan ke PN Medan. Mereka akan ajukan banding setelah gugatan sebelumnya ditolak PN Medan. (ISTIMEWA)

Sebelumnya diberitakan, Klub anggota PSMS Medan yang menggugat PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) akan mengajukan banding setelah gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). 

Klub anggota PSMS Medan menggugat PT KMI secara perdata dengan nomor gugatan 403/Pdt.G/2024/PN.Mdn, akibat PT KMI tidak memberikan hak kewenangan klub-klub anggota PSMS

Dalam putusan tertanggal 8 Juni 2025, PN Medan sebagaian menerima gugatan klub Anggota PSMS Medan.

PN Medan memutuskan menolak seluruh eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dari tergugat.

Kemudian mengakui secara sah status Para Penggugat sebagai bagian dari anggota Klub PSMS Medan

"Meskipun menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum oleh tergugat, pengakuan terhadap keanggotaan para penggugat merupakan kemenangan prinsipil yang sangat penting," bunyi putusan tersebut.

Putusan itu juga meminta Penggugat tetap menghormati putusan Pengadilan, namun tetap dalam posisi mencadangkan hak hukum untuk menempuh upaya banding, sebagai bagian dari proses mencari keadilan yang lebih utuh sesuai prinsip due process of law.

Kuasa Hukum Klub Anggota PSMS, Bayhaqi Ritonga menyampaikan bahwa dalam putusan PN Medan, kliennya secara sah diakui sebagai bagian dari PSMS Medan

"Pengadilan telah memutuskan bahwa 40 klub masih sah bagian dari PSMS Medan. Kemudian pengadilan juga menolak semua eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) 
dari tergugat," ujar Bayhaqi Ritonga. 

Lebih lanjut, dirinya juga mengakui ada beberapa poin dalam gugatan kliennya yang ditolak oleh PN Medan.

Kendati begitu, pihaknya memastikan akan melakukan banding. 

"Terhadap poin gugatan yang ditolak, kita pasti melakukan banding. Saat ini kita sedang menyusun poin-poin untuk banding. Kita akan mendaftarkan banding dalam waktu dekat ini," katanya. 

Sementara itu, perwakilan klub dari PS Pratama, Sunarto Fajar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai disini saja, dan akan melakukan banding.

Karena menurutnya, keberadaan PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) sebagai pengelola PSMS tidak pernah mendapat persetujuan dari 40 klub.  

"Selain itu, pendirian PT KMI tanpa sepengetahuan 40 klub. Kemudian, keberadaan PT KMI sebagai pengelola PSMS juga tidak pernah mendapat pesetujuan dari klub anggota PSMS," ungkapnya. 

(Cr29/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved