TRIBUN WIKI

Profil Sumastro, Sekda Singkawang yang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Retribusi Jasa Usaha HPL

Drs. H. Sumastro, M.Si, Sekda Singkawang ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL.

Editor: Array A Argus
Instagram @sumastro_skw
DITAHAN- Sekda Singkawang, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Singkawang atas dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada 2021. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si sebagai tersangka.

Sekda Singkawang jadi tersangka atas dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sumastro kemudian ditahan oleh jaksa.

Ia ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung Kamis (10/7/2025) kemarin.

Baca juga: Profil Soenarko, Jenderal Kopassus Kelahiran Medan yang Dihina oleh Silfester Matutina

Sekda Singkawang korupsi
DITAHAN- Sekda Singkawang, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Singkawang atas dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada 2021.
 

Penahanan Sekda Singkawang ini dilakukan di Lapas Klas IIB Kota Singkawang.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani menerangkan, kasus yang mendera Sumastro ini bermula pada tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, saat itu PT PWG Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan keberatan kepada wali kota terkait retribusi daerah sebesar Rp 5,23 miliar.

Sebagai hasilnya, atas kebijakan Sumastro, PT PWG diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp 3,14 miliar.

PT PWG juga mendapat penghapusan denda administrasi sebesar 2 persen selama 120 bulan dari Rp 2, 5 miliar menjadi Rp 2 miliar. Tindakan Sumastro dianggap melanggar hukum. 

Baca juga: Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank yang Kini Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka di KPK

"Menurut fakta hukum yang ditemukan, terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan pihak lain, yaitu PT PWG," kata Nur. 

"Terdapat juga mens rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Singkawang, yang tidak melaksanakan hasil konsultasi dan koordinasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat," ungkap Nur Handayani.

Lebih lanjut, Nur Handayani menegaskan bahwa Sekretaris Daerah telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar PP nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Sejak awal, tersangka menghindari penggunaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menghindari pelelangan atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah untuk mengakomodasi PT Palapa Wahyu Group," tambahnya.

Baca juga: Profil Dara Arafah, Selebgram yang Murka Lantaran Hasil Rekam Medisnya Disebar ke Publik

Tim audit BPKP juga menyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini senilai Rp 3,14 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka lainnya, ditunggu saja perkembangan penyidikannya," tutup Nur Handayani.

Dalam perkara ini, Sumastro disangkakan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Sumastro

Drs. H. Sumastro, M.Si adalah birokrat senior yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di Kota Singkawang.

Ia lahir di Pulau Kumbang, Simpang Hilir, Kayong Utara, Kalimantan Barat, 16 April 1967.

Adapun latar pendidikannya, Sumastro tercatat sebagai lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Pontianak tahun 1986.

Baca juga: Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Ternama Asal Pakistan Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemen

Sumastro juga menyandang gelar sarjana S1 di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Depdagri Jakarta, jurusan Perencanaan Pembangunan.

Ia menjadi lulusan terbaik ke-3 Angkatan XXI Tahun 1990.

Kemudian, Sumastro melanjutkan pendidikan dan meraih gelar magister S2 di Institut Pertanian Bogor (IPB), bidang Ilmu Penyuluhan Pembangunan.

Adapun kariernya di pemerintahan, Sumastro sempat menjabat sebagai Camat Singkawang Utara tahun 2002 hingga 2007.

Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang pada tahun 2007 hingga 2013.

Baca juga: Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan yang Pilih Setia Meski Suami Dipenjara

Setelahnya, Sumastro dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang pada 2017 hingga 2018.

Kemudian, dari 12 Desember 2018, Sumastro lantas ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang.

Lalu, ia juga sempat disebut menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang menggantikan Tjhai Chui Mie yang masa jabatannya habis.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved