Berita Viral
MIRIS, Perempuan Bawah Umur di Cianjur Digilir 12 Pria Selama 5 Hari, Pelaku Ada yang Masih Pelajar
Sebanyak 12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempuan di puncak. Polisi telah menangkap 10 pelaku dan dua orang masih dalam pengejaran.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Indra Septriaman sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.
Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.
Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.
Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman itu menyebut, tuntutan maksimal untuk In Dragon karena perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.
Baca juga: Meski Dilempari Batu Saat Bubarkan Tawuran, Polres Belawan Tetap Obati Pemuda Terkena Peluru Karet
Baca juga: Pengantin Pria Nikahi Mempelai Wanita karena Listrik Padam, Keluarga Ngamuk dan Minta Diulang
Selain perbuatannya saat menghabisi Nia Kurnia Sari, terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum, mulai dari pencurian, asusila dan narkotika.
"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," katanya.
Penerapan pasalnya adalah 340 KUHP dan 285 KUHP. "Tuntutan yang kami berikan Adalah tuntutan akumulatif. Harapan kami, sesuai dengan rasa keadilan dan ini pantas untuk diberikan," katanya lagi.
Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Juli 2025, Taurus Perhatikan Komunikasi, Leo Penuh Cinta
Baca juga: Dedikasi Tanpa Lelah: Polsek Dolok Pardamean Jaga Kedamaian Masyarakat Simalungun di Tengah Gerimis
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempu
rudapaksa
AKP Tono Listianto
Cianjur
Tribun-medan.com
| PENGAKUAN Kubu Dosen Levi Soal Hubungan dengan AKBP Basuki, Tak Diketahui Istri Perwira 5 Tahun |
|
|---|
| TERUNGKAP Mantan Pacar Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Seprofesi AKBP Basuki |
|
|---|
| BARU Kenalan di Rumah Temannya, Pria AS Nekat Merudapaksa MW di Kantor Dinas Pemkab Mamuju |
|
|---|
| SIAPA Aisha Retno? Berani Sebut Batik dari Malaysia di Hadapan Ariana Grande, Kini Klarifikasi |
|
|---|
| POLISI Menjadi Superpower di KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026, Disorot Koalisi Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Tono-Listiantosdsf.jpg)