Berita Viral

Dijuluki Sang Raja Minyak, Riza Chalid Jadi Buronan Tersangka Korupsi Minyak, Ini Profilnya

Ya, Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 ini

Istimewa
TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil Riza Chalid, sekarang buron usai jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak.

Riza Chalid ditaksir memiliki kekayaan 415 juta dollar.

Ya, Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 ini

Ia diduga menjadi aktor utama di balik penyewaan ilegal Terminal BBM Merak yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid kini buron.

Pengusaha yang kerap dijuluki sebagai "raja minyak" itu belum ditahan karena diketahui berada di Singapura.

KASUS MINYAK MENTAH: Kerry Adrianto Riza dan sang ayah, M Riza Chalid (istimewa)
KASUS MINYAK MENTAH: Kerry Adrianto Riza dan sang ayah, M Riza Chalid (istimewa) (Istimewa)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan intervensi langsung dalam kebijakan internal Pertamina.

Ia disebut menyisipkan rencana penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam tata kelola perusahaan, padahal saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

“(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak,” kata Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar menyebutkan hal itu Riza lakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain 2017–2018, dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.

Tak hanya menyisipkan proyek yang tidak diperlukan, Riza juga diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal Merak dari kontrak kerja sama. Ia menetapkan harga sewa yang tidak wajar dan merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti disebut sebelumnya,  meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.

“Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” ujar Qohar.

Hasil penelusuran penyidik menyebut Riza berada di Singapura.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved