VIDEO

Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Cuman Dituntut 1,5 Tahun, Guru Demo PN Medan

Pantauan tribun medan, puluhan guru didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, berorasi di depan pintu masuk PN Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (10/7/2025). 

Pantauan tribun medan, puluhan guru didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, berorasi di depan pintu masuk PN Medan

Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan, korban  kasus korupsi seleksi PPPK Langkat mencari keadilan di Pengadilan Negeri Medan, hukuman harus seberat-beratnya. 

Dalam spanduk juga menampilkan wajah lima terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD. 

"Kami disini meminta keadilan, bukan mengintervensi penegakkan hukum, tapi kami minta agar bapak Jaksa bapak Hakim untuk menegakkan hukum, memutuskan kasus ini secara objektif sesuai dengan fakta fakta hukum yang ada," kata koordinator aksi Sofyan Muis Gajah dalam orasinya. 

Sofyan menilai tuntutan Jaksa yang menuntut para terdakwa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sangat mengecewakan. 

Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa sangat merugikan ratusan guru. 

"Bayangkan bila seorang koruptor melakukan suap dalam bentuk uang untuk mengatur siapa yang menang dalam perekrutan PPPK Langkat hanya divonis ringan. Dimana keadilan ini," kata Sofyan. 

Sofyan pun berharap agar pada sidang vonis yang dibacakan Jumat (11/7/2025) besok, keputusan hakim bisa mempertimbangkan fakta fakta yang ada. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Ada pun dalam kasus ini lima terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD. 

Tuntutan hukuman itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved