Berita Viral
TAMPANG Asmadi Anggota Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa dari Minimarket, Beraksi Sudah 9 Bulan
Inilah tampang Asmadi alias Bule (45) anggota Satpol PP yang jual produk kedaluwarsa dari minimarket dan beraksi sudah 9 bulan
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Asmadi alias Bule (45) anggota Satpol PP yang jual produk kedaluwarsa dari minimarket.
Adapun seorang anggota Satpol PP Tangerang Selatan ketahuan menjual barang kedaluwarsa dari minimarket.
Anggota Satpol PP Tangerang Selatan, Asmadi sudah melakukan aksinya selama 9 bulan.
Kasus yang terjadi Tangerang Selatan ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lalu, ada pula seorang karyawan bernama Sadi Anarki (49).
Kini keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“(Para pelaku mengedarkan) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa (barang) pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: BEDA NASIB Dua Politikus Senior PDIP: Trimedya Panjaitan Jabat Komisaris, Beathor Suryadi Dipecat
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu produk kedaluwarsa, satu pampers bayi kedaluwarsa, dan satu pampers bayi kedaluwarsa yang telah dikemas ulang.
Ada juga satu produk sabun kedaluwarsa, satu produk sabun kedaluwarsa yang telah dikemas ulang, dua unit mobil truk bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR, serta dua lembar surat jalan kendaraan.
Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.
Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
Hasil penyelidikan membenarkan berkait praktik haram tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB lalu menginterogasi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner maupun Soffel atau losion.
“Menurut keterangan saudara Asmadi bahwa dia mendapatkan barang dari PT LQD dengan cara ditawarkan oleh admin PT LQD bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.
Baca juga: Elnusa Petrofin Terus Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia
Setelah tercapai kesepakatan, PT LQD mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.
Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT LQD untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.
Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT LQD justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.
“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.
Kepada penyidik, Bule mengaku sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya ia hapus lalu dijual berupa produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sediaan farmasi.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Sedangkan untuk omzet yang disahkan oleh kedua tersangka didalami,” ujar Ade Safri.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik haram ini.
Polisi telah menetapkan Bule dan Sadi Anarki sebagai tersangka lalu menahan mereka di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Bule mulanya menghapus keterangan masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner hingga losion.
“Barang barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, pelaku juga menjual sejumlah barang yang mendekati atau sudah kedaluwarsa ini ke pemilik warung kelontong dan perorangan di wilayah Serpong serta Bogor.
Tidak sendiri, Bule menjalankan praktik gelap ini bersama seorang karyawannya bernama Sadi Anarki (49) di sebuah rumah Kampung Gardu Nomor 77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.
Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan membenarkan berkait praktik haram tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, lalu menginterograsi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk.
“Menurut keterangan saudara Asmadih bahwa dia mendapatkan barang dari PT Liquid dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.
Setelah tercapai kesepakatan, PT Liquid mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.
Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.
Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT Liquid justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.
“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.
Kepada penyidik, Bule mengaku menjual sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya ia hapus berupa produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sediaan farmasi.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Sedangkan untuk omzet yang disahkan oleh kedua tersangka didalami,” ujar Ade Safri.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik haram ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JUAL-PRODUK-KEDALUWARSA-Tersangka-Asmadi-alias-Bule-seorang-anggota-Satpol-PP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.