Berita Viral

Harta Kekayaan Kompol Yogi, Habisi Anak Buah Gara-gara Wanita, Percuma Karier Moncer Kena PTDH

Padahal, rekam jejaknya menunjukkan kesederhanaan harta kekayaan dan sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus besar.

Kolase Istimewa
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi dengan karir moncer, kini harus menghadapi kenyataan pahit dipecat dari kepolisian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi.

Padahal, rekam jejaknya menunjukkan kesederhanaan harta kekayaan dan sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus besar.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa, 27 Mei 2025. 

Ia menjadi tersangka bersama Ipda Haris Chandra (HC) dan seorang wanita bernama Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila privat di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional mengingat kedua tersangka perwira polisi tersebut belum mengakui perbuatannya.

Jejak Karier dan Harta Kekayaan yang Sederhana

yogi-lkompol-tribunmedan
Jejak Karir Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (kanan). Yogi disebut membunuh gara-gara tak terima wanitanya digoda korban.

Meski berkarir selama 25 tahun di kepolisian dan lulus Akpol tahun 2010, Kompol I Made Yogi Purusa Utama diketahui hanya memiliki satu unit motor.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024 (periodik 2023) menunjukkan total harta kekayaannya sebesar Rp 1.163.159.838.

Harta tersebut hanya berupa satu rumah di Sidoarjo senilai Rp 1,1 miliar, satu unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 seharga Rp 45 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 18.159.838.

Harta kekayaannya tidak bertambah signifikan sejak tahun 2019 hingga 2025.

Selama berdinas di Polda NTB, pria kelahiran Bali ini menempati sejumlah jabatan strategis.

Termasuk Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Kasatresnarkoba Polresta Mataram, dan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Ia juga merupakan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK pada tahun 2017.

Saat menjabat Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus besar, termasuk penangkapan kurir dan bandar narkoba seberat 1,5 kilogram.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjabat sebagai PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi dan Penetapan Tersangka

Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Yogi lulus seleksi Sespimen pada tahun 2024. (Istimewa)
Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Yogi lulus seleksi Sespimen pada tahun 2024. (Istimewa) (istimewa)

Peristiwa tragis yang menewaskan Brigadir Nurhadi terjadi saat Kompol I Made Yogi Purusa Utama,

Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, serta dua wanita asal Jambi, Misri Puspita Sari dan Melanie Chandra, menggelar pesta di vila privat di Gili Trawangan.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda NTB, diketahui mereka sempat berendam bareng di kolam renang dan mengonsumsi obat terlarang serta minuman keras.

Brigadir Nurhadi diduga tewas karena dianiaya oleh para pelaku. Ia diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA.

Kombes Syarif menjelaskan tidak ada saksi atau rekaman CCTV di dalam vila yang merekam aktivitas mereka, hanya di pintu masuk.

Dugaan pencekikan didasarkan pada temuan hasil ekshumasi.

Setelah ditemukan tak sadarkan diri di dasar kolam renang, Brigadir Nurhadi dilarikan ke Klinik Warna Medica Gili Trawangan namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 WITA.

Selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.

Polda NTB telah menahan Misri Puspitasari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB)
Polda NTB telah menahan Misri Puspitasari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB) (Kolase Foto Istimewa/Polda NTB)

Pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami stres berat akibat penahanan tersebut, terlebih ia adalah tulang punggung keluarga.

Yan juga menyoroti ketidakadilan karena dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris, belum ditahan.

Misri diketahui datang ke vila tersebut atas undangan Kompol I Made Yogi Purusa yang menanggung akomodasi, transportasi, dan memberinya uang Rp 10 juta.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved