Breaking News

Polres Sibolga

Empat Bulan Tak Bayar Kontrakan, Warga Dimediasi Bhabinkamtibmas di Sibolga

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simaremare, Aiptu Charles Panjaitan, bersama Babinsa, Kasi Trantib, dan Kepling II memediasi sengketa antara pemilik kontrak

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simaremare, Aiptu Charles Panjaitan, bersama Babinsa, Kasi Trantib, dan Kepling II memediasi sengketa antara pemilik kontrakan dan penyewa di Sibolga, Selasa (8/7/2025). Mediasi berakhir damai dan kekeluargaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA–Suasana sempat memanas di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Simaremare, Sibolga Utara, Selasa (8/7/2025).

Seorang warga berinisial Eko diduga menunggak pembayaran kontrakan selama empat bulan, yang memicu perselisihan dengan pemilik rumah, Surbakti Simatupang.

Namun ketegangan itu tak berlangsung lama.

Dalam waktu singkat, Aiptu Charles Panjaitan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simaremare, hadir bersama Babinsa, Kasi Trantib, dan Kepling II untuk memfasilitasi mediasi di tengah warga.

Dalam forum mediasi yang berlangsung terbuka dan santai, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Surbakti, selaku pemilik kontrakan, mengikhlaskan tunggakan pembayaran selama empat bulan dan meminta agar kontrakan segera dikosongkan.

Eko, sang penyewa, mengajukan waktu satu minggu untuk mencari tempat tinggal baru.

“Kami ingin semua diselesaikan tanpa konflik, secara damai. Dan itu bisa tercapai hari ini,” kata Aiptu Charles kepada warga usai mediasi.

Turut hadir dalam proses penyelesaian tersebut Babinsa Kelurahan Simaremare, Kasi Trantib, dan Kepala Lingkungan II. Keempat unsur ini menjadi saksi atas kesepakatan damai yang dicapai secara musyawarah.

Dalam kesempatan itu, Aiptu Charles juga menyampaikan pesan kamtibmas.

Ia meminta kedua pihak agar tidak terpengaruh oleh hasutan atau intervensi dari pihak luar, serta menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antartetangga.

“Kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga mendamaikan dan mencegah konflik sejak dini,” jelasnya.

Menurut dia, mediasi merupakan bagian dari pendekatan pemolisian masyarakat (community policing) yang menjadi strategi Polri dalam menyelesaikan masalah tanpa jalur hukum formal, terutama dalam skala konflik sosial kecil.

Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, dalam keterangan terpisah menyebut bahwa setiap personel Polres, khususnya Bhabinkamtibmas, wajib menjadi garda depan dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing.

“Setiap konflik sekecil apa pun bisa berdampak besar jika tidak segera ditangani. Tugas Bhabinkamtibmas adalah meredam itu sejak dini,” ujar AKP Suyatno.

Peristiwa ini menjadi contoh sederhana namun penting: bagaimana kehadiran polisi di tingkat paling dasar bisa mencegah konflik, menumbuhkan rasa saling percaya, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved