Berita Viral
Derita Zaki Menangis Digugat Kakek Nenek Sendiri, Harus Bayar Rp 1 M Perkara Rumah Warisan Ayah
Bocah 12 tahun itu bersama sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37) menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Zaki, siswa SD yang digugat kakek dan nenek perkara rumah warisan ayah kini berubah.
Ia menjadi murung dan malu.
Apalagi setelah tahu denda karena sengketa tanah ini Rp 1 miliar.
Bocah 12 tahun itu bersama sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37) menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini merupakan anak yang ceria.
Namun, sejak adanya masalah ini ia lebih banyak murung.
“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar Heryatno di rumah mereka, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunJabar.
Menurutnya, hal yang paling membuat adiknya terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.
Heryatno menyebut bahwa Zaki membaca isi surat tersebut.
Di sana tertulis bahwa dirinya menjadi tergugat ketiga.
Di surat itu juga tertulis ada denda yang harus Zaki bayar senilai Rp1 miliar karena sengketa tersebut.
“Si Zaki ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, 'A, kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama Aa,” ujar Heryanto menirukan ucapan Zaki.
Setelah itu, Zaki menangis.
Sejak saat itu, ia jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.
Hal ini pula yang jadi ketakutan Heryatno soal perkara yang sekarang sedang dihadapi keluarga kecil mereka.
“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” tuturnya.
Sebelumnya, rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun.
Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.
Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi.
Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang.
Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.
Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.
Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.
Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.
Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.
Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Di sisi lain, di tengah situasi yang sulit bagi Zaki, muncul sosok yang merupakan pengacara untuk membantunya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun tak menyangka dengan asal-usul pengacara baik hati tersebut karena rela membantu Zaki tanpa dibayar.
Pengacara itu bernama Yopi.
"Saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar," ujar Dedi Mulyadi.
Penasaran dengan asal-usul Yopi, Dedi dibuat tersentak.
KDM baru tahu bahwa pengacara yang membantu Zaki itu bukan berasal dari Jawa Barat.
"Alamat kantornya mana?" tanya Dedi Mulyadi.
"Tegal," pungkas Yopi.
"Oh Tegal?" tanya Dedi lagi.
"Iya pak," ujar Yopi seraya tersenyum.
"Bukan Indramayu?" tanya Dedi.
"Bukan pak," imbuh Yopi.
"Wah, pengacaranya malah dari Tegal ya," ucap Dedi.
Mengetahui asal usul pengacara tersebut bukan dari Jabar, Dedi kembali penasaran kenapa tidak ada pengacara dari Jabar yang menolong Zaki.
"Emang di Indramayu enggak ada pengacara bantu?" tanya Dedi.
"Enggak ada," ujar Rastiah ibunda Zaki.
"Terima kasih loh, saya warga Jabar, saya mengucapkan terima kasih. Tapi sama-sama Peradi dari Tegal. Dan sudah mulai beracara di pengadilan," ujar Dedi kepada Yopi.
"Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan," sambungnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zaki-bocah-digugat-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.