Berita Viral
PRIA Penganiaya Driver Shopeefood karena Telat 8 Menit Ikut Seret Kakak dan Ayahnya Jadi Tersangka
Pria penganiaya driver Shopeefood karena telat 8 menit ikut seret kakak dan ayahnya jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Minggu (6/7/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM – Pria penganiaya driver Shopeefood karena telat 8 menit ikut seret kakak dan ayahnya jadi tersangka.
Adapun pria bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha (25) ikut menyeret kakaknya RHW (32) dan ayahnya RTW (58) jadi tersangka.
Kini ketiganya menjadi tersangka penganiayaan AML, pacar driver Shopeefood di Jogja.
Demikian disampaikan asat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan.
Sebelumnya, Birdha yang bernama lengkap Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25) menyerahkan diri ke kantor polisi setelah rumahnya digeruduk driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.
Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yakni Birdha, kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58).
Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ditahan sejak Minggu (6/7/2025).
Baca juga: Dulu Viral Bentak Siswi Magang, Kini Luluk Nuril Menipu Uang Arisan, Dikenal Istri Polisi Gaya Hedon
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan Birdha tidak bekerja di pelayaran melainkan sebagai staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Penyebutan dari pelayaran itu hanya untuk menegaskan bahwa dirinya orang yang disiplin, bukan karena ia berasal dari sekolah pelayaran,” tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.
“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika ADP terlambat mengantarkan pesanan karena menerima double order serta adanya kemacetan akibat kirab.
"Selanjutnya, TTW marah, dan saat AML membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW," bebernya, Senin (7/7/2025).
Tersangka TTW berperan menarik baju AML dan mengucapkan kata-kata kasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PROFESI-PRIA-ANIAYA-OJOL-Tampang-pria-berinisial-T-yang-mengaku-pelayaran-diduga.jpg)