Berita Viral

Menteri UMKM Jadi Sorotan, Sang Istri Ladeni Netizen, Mantan Wakil Ketua KPK: Potensi Abuse of Power

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Sorotan, Sang Istri Ladeni Netizen, Eks Wakil Ketua KPK: Potensi Abuse of Power

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase ig/tribunnews.com
KLARIFIKASI MENTERI UMKM - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberi keterangan usai memberi klarifikasi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Kedatangan Maman Abdurrahman itu untuk memberikan penjelasan terkait surat berkop Kementerian UMKM mengenai kunjungan istrinya ke beberapa negara Eropa. (Kolase IG/Tribunnews.com) 

Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin, menanggapi soal klarifikasi Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah RI (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman terkait surat permintaan pendampingan untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.

Dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (5/7/2025) kemarin, M. Jasin menilai ada potensi abuse of power mengenai surat Kementerian UMKM RI yang ditujukan kepada Duta Besar RI tersebut. "Iya, karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar. Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa, ke beberapa negara, itu sudah abuse of power di situ," kata M. Jasin.

"Jadi, menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga," lanjutnya,

Bahkan, M. Jasin menyinggung tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan gratifikasi. Sehingga, perlu diselidiki, apakah memang benar ada perlakuan khusus terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.

"Nah, sehingga timbul ya di dalam Undang-Undang 28 tahun 1999 yang angka empat itu, yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan anggota keluarga juga," jelas M. Jasin.

"Nah, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang gratifikasi." imbuhnya.

"Gratifikasi itu Pasal 12B-nya menjelaskan bahwa pemberian itu termasuk pemberian fasilitas, pemberian potongan harga, biaya transportasi, biaya hotel, dan biaya-biaya yang lainnya baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri. Ini masuk di dalam dua pasal itu," paparnya.

Kemudian, M. Jasin menyebut, KPK nanti harus membuktikan dan menyelidiki, adakah perlakuan istimewa yang didapat oleh Agustina Hastarini yang bisa termasuk kategori gratifikasi. "Jadi, potensi abuse of power dan KPK yang membuktikan ada apa nggak itu, misalnya treatment-treatment khusus kepada istri dari Pak Menteri UMKM ini," kata M. Jasin.

"Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi," ujarnya.

"Maka kita menunggu tim Direktorat Gratifikasi yang ada di KPK itu di dalam menyelidiki masalah ini yaitu membuat laporannya kepada pimpinan KPK dan KPK menentukan ini gratifikasi atau bukan," tandasnya.

Apa itu abuse of power?

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Miriam Budiardjo (2008) dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin menjelaskan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.

Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan.

Lantas, apa saja yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan?

Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.

Orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum.

Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya.

Adapun hukuman abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ialah setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun.

Berikut ciri-ciri dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power):

1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberian kewenangan

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori abuse of power.

2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas

Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.

DISIROT- Agustina Hastarini atau Tina Astari, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman disorot lantaran diduga ingin ke luar negeri minta difasilitasi negara.
DISIROT- Agustina Hastarini atau Tina Astari, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman disorot lantaran diduga ingin ke luar negeri minta difasilitasi negara. (Instagram @tina.astari)

Nilai harta kekayaan Maman Abdurrahman

Bersamaan dengan viralnya surat tersebut, masyarakat ikut menyoroti harta kekayaan Maman Abdurrahman sebagai pejabat negara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal penyampaian 20 Januari 2025 (khusus awal menjabat), total kekayaan Maman tercatat mencapai Rp 23.190.453.539.

Harta terbanyak Maman berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang total nilainya mencapai Rp 15.892.401.000.

Tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di beberapa wilayah strategis, mulai dari Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Pontianak dan Kubu Raya. 

Berikut rinciannya:

Tanah dan Bangunan seluas 150 m⊃2;/242 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 1.719.402.000,

Tanah dan Bangunan seluas 74 m⊃2;/82 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 1.300.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 123 m⊃2;/60 m⊃2; di Kota Tangerang, hasil sendiri, senilai Rp 900.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 300 m⊃2;/140 m⊃2; di Kota Pontianak, hasil sendiri, senilai Rp 1.500.000.000.

Tanah seluas 980 m⊃2; di Kubu Raya, hasil sendiri, senilai Rp 900.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 251 m⊃2;/200 m⊃2; di Kota Pontianak, hasil sendiri, senilai Rp 2.000.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 403 m⊃2;/430 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 5.838.209.000.

Tanah dan Bangunan seluas 240 m⊃2;/256 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 1.734.790.000.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, total nilainya mencapai Rp 2.525.000.000.

Menteri Maman tercatat memiliki tiga unit mobil mewah sebagai berikut:

Toyota Alphard 2018, hasil sendiri, senilai Rp 825.000.000.

Toyota Innova Venturer 2020, hasil sendiri, senilai Rp 400.000.000.

Toyota Alphard 2024, hasil sendiri, senilai Rp 1.300.000.000.

Selain itu, ada pula harta lainnya yang terdiri dari:

Harta Bergerak Lainnya: Rp 336.000.000

Surat Berharga: Rp 3.805.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 632.052.539

Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut, Maman Abdurrahman tidak memiliki utang sama sekali alias Rp 0.

(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved